Polisi Tembak Polisi
Rekonstruksi Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Digelar Tertutup, Kurir Pake Kena Imbas
Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alis IDF.
TRIBUNJAMBI.COM - Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alis IDF.
Prosesnya digelar secara tertutup di di Rusun Polri Cikeas, Gujungputri, Kabupaten Bogor digelar, Senin (7/8/2023).
Dilansir dari TribunnewsBogor.com, lebih dari lima unit mobil berbaris di bahu jalan depan rusun tersebut,
Beberapa mobil yang terparkir tersebut diantaranya berpelat dinas Polisi.
Kemudian pintu gerbang masuk ke dalam rusun pun selalu tertutup dan dijaga ketat.
Bahkan kurir paket pun kena apes.
Sang kurir tidak diperkenankan masuk melewati gerbang depan rusun untuk mengirikan paketnya.
Terpantau di dalam area rusun sesekali terlihat ketika pintu gerbang dibuka terdapat mobil biru Propam Polri.
Baca juga: Update Polisi Tembak Polisi: Polri Pecat Bripda IG, Pemilik Senpi Rakitan Ilegal di Kasus Bripda IDF
Baca juga: Anies Baswedan Kembali Sindir Pemerintah: Banyak Rakyat Sakit ke RS Bukan Sembuh Tapi Jadi Miskin
Baca juga: Polda Metro Jaya Serahkan Barang Bukti Kasus Rocky Gerung Pasca Diambil Alih Bareskrim Polri
Selain itu terlihat keluar masuk beberapa petugas, sempat terlihat pula mobil ambulans Polisi keluar masuk rusun Polri ini.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor melakukan rekontruksi kasus kematian anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage oleh dua rekannya Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan membenarkan jika ada rekontruksi kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) siang.
"Iya (ada rekontruksi), silakan ke Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan proses rekontruksi akan dilakukan pihaknya dengan melibatkan pihak keluarga agar transparan.
"(Rekontruksi) dari Polres, (keluarga Bripda Ignatius) ikut," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, pihak kepolisian Polres Bogor hari ini melakukan rekontruksi kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga tewas oleh dua rekannya Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan membenarkan jika ada rekontruksi kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) siang.
"Iya (ada rekontruksi), silakan ke Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin.
Baca juga: Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan proses rekontruksi akan dilakukan secara transparan.
Pihaknya dalam rekostruksi itu akan melibatkan pihak keluarga dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
"(Rekontruksi) dari Polres, (keluarga Bripda Ignatius) ikut," singkatnya.
Bripka IG Dipecat
Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.
Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.
Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.
"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.
Baca juga: Sebelum Insiden Penembakan, Bripda IMS Bawa Senpi Rakitan Ilegal untuk Ditawarkan ke Rekannya
Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.
Baca juga: Curhatan Bripda Ignatius ke Pacar Sebelum Tewas Tertembak: Sering Ketakutan, Nggak Tahan Ulah Senior
Kelalaian Bripka IG senjata api ilegal tersebut kemudian digunakan oleh Bripda IMS hingga akhirnya mengakibatkan Bripda Ignatius tewas terkena tembakan.
Baca juga: Polisi soal Bripda Ignatius Kerap Dicekoki Minuman Beralkohol: Kami Akan Periksa Keluarga Korban
Atas perbuatannya, Bripda IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain Bripka IG, satu tersangka lainnya yakni Bripda IMS yang menembak Bripda Ignatius juga diberi sanksi yang sama yakni pemecatan.
Tewas Tertembak
Untuk informasi, Insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).
Adapun Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang diduga dilakukan keduanya.
"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (26/7/2023).
Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi, Klarifikasi Polri soal Kabar Bripda Ignatius Sakit Keras ke Orang Tua
"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.
"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," imbuhnya.
Diketahui jika korban dan dua tersangka bertugas di satuan yang sama yakni Densus 88 Antiteror Polri.
Juru bicara Densus 88, Kombes Aswin Siregar memastikan jika korban bukan ditembak melainkan tertembak senjata api dari dua tersangka.
"Tidak ada penembakan," kata Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (27/7/2023).
Kombes Aswin mengatakan Bripda Ignatius tertembak oleh salah satu rekannya saat mengeluarkan senjata api dari dalam tas.
Senjata api itu disebut milik Bripka IG, Namun belum dijelaskan siapa yang mengambil senpi tersebut.
"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," ucapnya.
Terbaru, diketahui jika Bripda IMS yang memegang senjata tersebut tengah berada di bawah pengaruh alkohol saat penembakan tersebut terjadi.
"Dari fakta-fakta yang telah diperoleh penyidik, IMS memang mengkonsumsi alkohol sebelum atau pada saat terjadinya peristiwa itu," ucap Aswin.
Adapun tembakan tersebut mengenai bagian belakang telinga korban dari sebelah kanan dan menembus ke sebelah kiri.
Bahkan, senjata yang digunakan merupakan senjata api (senpi) rakitan ilegal yang saat ini disita bersama selongsong peluru kaliber 45 ACP dan sejumlah bukti lain.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download Lagu MP3 Nella Kharisma dan Spesial Didi Kempot, Unduh Pakai MP3 Juice dan YTMP3 Full
Baca juga: SMAN 7 Merangin Kekurangan Peserta Didik Hanya Miliki Empat Siswa, Ini Penyebabnya
Baca juga: Siswi SMKN 4 Jambi Buat Seragam Sendiri untuk Hadiri Undangan Presiden Jokowi di Istana Negara
Baca juga: Tak Muluk-muluk, Partai Perindo Jambi Targetkan Raih 16 Kursi di Pemilu 2024
Artikel ini diolah dari TribunnewsBogor.com
rekonstruksi
polisi tembak polisi
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
Bripda Ignatius
Polri
Kurir Paket
Tribunjambi.com
Densus 88
Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tidak Usah Ragu-ragu |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, di Sumbar Kabag Ops ke Kasat Reskrim, IPW Duga Jadi Beking |
![]() |
---|
Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.