Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Tewasnya Bripda Ignatius di Rusun Polri Digelar Tertutup, Kurir Pake Kena Imbas

Pihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alis IDF.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Bogor/ Kolase Tribun Jambi
ihak kepolisian melakukan rekonstruksi kasus tewasnya anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alis IDF. 

Anggota Densus 88 Antiteror Polri diduga tewas oleh dua rekannya Bripda IMS dan Bripka IG di Rusun Polri, Cikeas, Bogor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan membenarkan jika ada rekontruksi kasus tersebut pada Senin (7/8/2023) siang.

"Iya (ada rekontruksi), silakan ke Polres Bogor," kata Surawan saat dihubungi wartawan, Senin.

Baca juga: Aktivis HMI Bakal Dilaporkan PDIP ke Polisi, Buntut Bakar Bendera Saat Orasi Bela Rocky Gerung

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan proses rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

Pihaknya dalam rekostruksi itu akan melibatkan pihak keluarga dari Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

"(Rekontruksi) dari Polres, (keluarga Bripda Ignatius) ikut," singkatnya.

Bripka IG Dipecat

Bripka IG, pemilik senjata api rakitan ilegal yang sebabkan Bripda Igantius Dwi Frisco Siragae meninggal akhirnya dijatuhi hukuman berat dengan pemberhentian dengan tidak dengan hormat(PTDH) dari Polri.

Anggota Densus 88 Antiteror itu diberhentikan dari kesatuannya setelah terlibat dalam kasus polisi tembak polisi.

Pemberhentian tersebut dibenarkan Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Keputusan tersebut diambil kata Brigjen Ahmad Ramadhan setelah dilaksanakannya sidang kode etik pada Jumat (4/6/2023) lalu.

"Sanksi Administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari sejak 28 Juli sampai 4 Agustus 2023, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang itu, yang bertindak sebagai Ketua Tim KKEP yakni Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto.

Baca juga: Sebelum Insiden Penembakan, Bripda IMS Bawa Senpi Rakitan Ilegal untuk Ditawarkan ke Rekannya

Adapun Bripka IG merupakan pemilik senjata api rakitan ilegal. Senpi ilegal tersebut merupakan alat yang kemudian menewaskan Bripda Ignatius.

Baca juga: Curhatan Bripda Ignatius ke Pacar Sebelum Tewas Tertembak: Sering Ketakutan, Nggak Tahan Ulah Senior

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved