Berita Batanghari
Cerita Iqbal Warga Batanghari, Gagal Sekali di Ujian Tertulis Lancar Uji SIM C Lintas 8
Sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, Kepolisian RI resmi menghilangkan uji lintas zig-zag dan "8
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Sesuai dengan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/105/VIlI/2023 tanggal 4 Agustus 2023, Kepolisian RI resmi menghilangkan uji lintas zig-zag dan "8" pada uji praktik Surat Izin Mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau SIM C.
Di Polres Batanghari sendiri mulai Senin (7/8/2023) ini Satlantas Polres Batanghari berlakukan uji lintas baru untuk uji SIM C yaitu dengan lintasan "S".
Terkait dengan perubahan tersebut, Reza Iqbal (22) salah satu Mahasiswa di Jambi mengatakan belum mengetahui adanya perubahan uji praktik SIM dengan trak baru tersebut.
Iqbal mengatakan, pada saat uji praktik SIM di tahun 2019 lalu. Ia masih menggunakan trak "8" dan zigzag pada saat praktik mengendarai kendaraan roda dua.
"Alhamdulillah, praktik lapangan yang di angka 8 itu lulus. Dua kali suruh ulang, kaki dak boleh nyentuh tanah. Lulus," kata Iqbal.
Berbeda dari yang lain, Iqbal mengaku tidak terlalu kesulitan saat mengikuti uji praktik SIM dengan trak "8" dan zigzag. Iqbal mengatakan, dirinya gagal pada saat ujian tertulis. Sehingga harus mengulang kembali.
"Kami tes tertulis yang pakai komputer, pertanyaan soal lalulintas. Belok kanan kiri, kalau ngebut. Itu teori dulu, itu dak langsung lulus. Malah ngulang," ujarnya.
Ia mengatakan, untuk proses uji praktik SIM C pada tahun 2019 lalu. Ia diminta uang Rp100 ribu untuk administrasi.
"Cuma Rp100 untuk administrasi, itu langsung rekam. Minggu depan baru dapat SIM," jelasnya.
Baca juga: Meriahkan HUT RI dan HUT Tanjabbar, Pemkab Tanjabbar Angkat Permainan Tradisional Melayu
Baca juga: Pemkot Jambi Bakal Gelar Tabligh Akbar, Undang Ustadz Taufiqurrahman
Baca juga: Ketua Ganjarian Spartan Maluku Mundur Jadi Ketua Relawan Ganjar Pranowo, Ada Apa?
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.