Samsiah Senang Mobil Sudah Kembali, Polda Jambi akan Sanksi Personel yang Coreng Nama Kepolisian

Samsiah, Warga Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo merasa senang usai mobilnya yang dikuasai mantan Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/WIRA DANI DAMANIK
Samsiah dengan mobilnya jenis Datsun Go miliknya, Minggu (6/8). Warga Kabupaten Bungo ini langsung ditelepon pihak Polres Tebo untuk mengurus mobilnya yang 2 tahun dikuasai dikuasai mantan Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yakni Aipda AW. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Samsiah, Warga Tanah Tumbuh, Kabupaten Bungo merasa senang usai mobilnya yang dikuasai mantan Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yakni Aipda AW dikembalikan ke tangannya.

Usai melihat pemberitaan, Samsiah mengaku langsung ditelpon oleh pihak Polres Tebo untuk mengurus mobilnya yang langsung diamankan.

"Alhamdulillah, saya senang sekali, bersyukur. Tadinya saya pikir mobil ini engga kembali lagi," kata Samsiah kepada Tribun, Minggu (6/8).
Ia mengatakan hari ini (Minggu-Red), pihaknya langsung mendatangi Polres Tebo, akhirnya usai memberikan keterangan di sana mobilnya jenis Datsun Go itu, kini berhasil kembali ke tangannya.

Samsiah turut berterimakasih kepada jajaran Kapolres dan Kanit Propam Polres Tebo yang turut mempercepat urusan pengambilan mobilnya.

"Terlebih kepada media yang turut membantu, sehingga mobil ini dapat kami terima kembali," ujarnya.

Samsiah mengaku telah memberikan maaf kepada Aipda AW yang telah menguasai mobilnya selama 2 tahun.

Di mana mobil tersebut dikuasai Aipda AW saat adik Samsiah terlibat keributan di salah satu kafe di Rimbo Bujang pada awal tahun 2021.

Saat itu, adik Samsiah dimintai uang Rp15 juta dan mobilnya ditahan. Keesokan harinya Samsiah kembali ke polsek untuk meminta mobilnya, namun tak diberikan karena tak dapat menunjukkan BPKB.

Sementara itu, pada waktu itu, BPKB mobil Samsiah masih berada di pihak leasing.

Samsiah juga menganggap persoalan ini telah selesai dan tidak menuntut kembali uang Rp15 juta itu.

Diketahui, Aipda AW yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Tebo ini tersangkut kasus meminta dana pada orang tua korban asusila di Tebo.

Ia dinyatakan terbukti langgar kode etik profesi dan kini ditempatkan oleh Bid Propam Polda Jambi di tempat khusus (patsus).

Menanggapi hal tersebut, pihak Polda Jambi membenarkan adanya adanya masyarakat yang melaporkan kembali AW perihal mobil tersebut.

"Iya, benar, ada diterima informasi dari pelapor atas nama Samsiah yang melaporkan Aipda AW terkait satu unit mobil Datsun GO tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia, Minggu (6/8).

Mulia menerangkan, Bidang Profesi dan Pengamanan ( Bid Propam ) Polda Jambi telah meminta keterangan atas laporan terbaru atas dirinya soal mobil masyarakat yang digunakannya sejak 2021

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved