Kartu Prakerja

Kenapa Kartu Prakerja tak Bisa Diwakilkan ke Orang Lain? Ini Penjelasannya

Peserta yang mengikuti Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama saat mengikuti pelatihan. 

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
Tribunnews.com
Kartu Prakerja gelombang 59 segera dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM -   Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan oleh orang lain, terutama saat mengikuti pelatihan. 

Hal ini diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Perpres Nomor 63 Tahun 2020  yang menyatakan bahwa "Peserta Kartu Prakerja wajib mengikuti pelatihan yang telah dipilih dan tidak dapat diwakilkan oleh orang lain".

Ada beberapa alasan mengapa Kartu Prakerja tidak bisa diwakilkan.

Pertama, Kartu Prakerja adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja masyarakat Indonesia.

Tujuan ini tidak akan tercapai jika pelatihan yang diberikan tidak diikuti oleh peserta yang bersangkutan.

Kedua, pelatihan Kartu Prakerja dirancang untuk memberikan peserta pengalaman belajar yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Jika pelatihan diwakilkan, peserta tidak akan mendapatkan pengalaman belajar yang maksimal.

Ketiga, pemalsuan data dalam program Kartu Prakerja dapat merugikan pemerintah dan peserta lain.

Jika Anda ingin mengikuti program Kartu Prakerja, Anda harus mendaftarkan diri sendiri dan mengikuti pelatihan yang telah dipilih.

Anda tidak dapat meminta orang lain untuk mendaftarkan diri atau mengikuti pelatihan untuk Anda.

Jangan Pakai Calo

Daftar Kartu Prakerja menggunakan calo dilarang.

Hal ini karena daftar Kartu Prakerja adalah proses yang gratis dan terbuka untuk semua orang.

Jika Anda menggunakan calo maka akan dikenakan biaya yang tidak perlu.

Selain itu, penerima Prakerja juga tidak akan mendapatkan bantuan yang sebenarnya Anda butuhkan dari program Kartu Prakerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved