DPRD Provinsi Jambi
DPRD Provinsi Jambi Beri Catatan Terhadap Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI-Fraksi PDI Perjuangan berpandangan, Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Daerah Provinsi Jambi,masih belum cukup melindungi hak, pengakuan dan pelindungan masyarakat hukum Adat.
Hal itu diungkapkan Zubir Dahlan Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan pada menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Ranperda usulan Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023.
Menurutnya, pengakuan dan perlindungan harus mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, konflik tanah adat yang ada di provinsi Jambi sebagai contoh bahwa tidak kuatnya pondasi hukum tentang tanah adat yang ada di Provinsi Jambi,
"Untuk Fraksi kami tentu mengaharapkan Ranperda ini dapat mampu memuat aturan yang mengatur hak dan kewenangan masyarakat hukum adat di Provinsi Jambi,"ungkapnya.
Lebih lanjut khususnya hak dan pengakuan tanah adat di Provinsi Jambi, menginggat saat ini, persoalan terkait konflik tanah adat yang ada di Provinsi Jambi sampai saat ini masih banyak belum terselesaikan.
Kemudian, Fraksi Partai PDI Perjuangan berpandangan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini harapkan dapat memberikan dukungan dalam rangka melengkapi muatan lokal atas undang-undang dan peraturan menteri serta aturan lain yang berkaitan dengan Masyarakat Hukum Adat.
"Fraksi kami melihat masih banyak masyarakat hukum adat disekitar perusahaan atau kawasan industi justru menjadi tamu dan penonton saja, oleh sebab itu Pemerintah Provinsi Jambi harus hadir untuk menyelaraskan dalam hak dan perlindungan masyarakat hukum adat yang ada di sekitar perusahaan atau kawasan industry," ungkapnya.
Untuk itu fraksi PDI Perjuangan berharap nantinya adanya koordinasi dan kerjasama yang terukur dengan pihak terkait yang membidangi hal ini seperti Lembaga Adat Melayu (LAM) sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terselenggara dengan baik dan apa yang kita harapkan dapat tercapai secara maksimal
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: PAD Pajak Kendaraan Belum Maksimal, Dewan Sarankan Pemprov Mutasi Plat Luar Masuk Jambi
Baca juga: Polda Jambi Kembali Periksa Mantan Kanit PPA Polres Tebo Soal Mobil Warga yang Dikuasainya
Baca juga: Warga Sebut Pembangunan Proyek IPAL Sudah 3 Tahun Tak Kunjung Selesai
Pansus II DPRD Provinsi Jambi Usulkan Penghapusan Tunggakan Pajak dan Denda Tahun 2024 ke Belakang |
![]() |
---|
Akhiri Masa Reses, Edi Purwanto Serahkan Bus Sekolah untuk Ponpes Al Fattah Sarolangun |
![]() |
---|
Ketua DPRD Provinsi Jambi Soroti Maraknya Judi Online di Kalangan ASN dan Remaja |
![]() |
---|
Pasokan LPG 3 Kg Naik 4 Persen Malah Langka, DPRD Jambi Minta Pertamina Cek Agen dan Pengecer |
![]() |
---|
Jelang Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPRD Jambi Tinjau Jalan Rusak di Bahar Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.