Pria di Tebo Tenggelam
Bekas Galian Tambang Memakan Korban Jiwa, Dinas ESDM Jambi: Terkait Minerba Sudah di Kementrian
Pemerintah Provinsi Jambi tak lagi punya peran soal galian lahan bekas tambang. Pasalnya, reklamasi pasca tambang batu bara sudah langsung diurus ole
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi tak lagi punya peran soal galian lahan bekas tambang.
Pasalnya, reklamasi pasca tambang batu bara sudah langsung diurus oleh Kementrian ESDM.
Hal itu menyusul sejak terbitnya Undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Informasi ini disampaikan Novaizal Varia Utama Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Jambi, pada Minggu (6/8/2023).
Menurutnya persoalan batubara silahkan ke Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Kita tidak update data masing-masing perusahaan batubara lagi. Karena untuk komoditas mineral logam dan batubara sudah di Kementerian ESDM,” katanya kepada Tribunjambi.com.
Sebelumnya pada Sabtu (5/8/2023) kemarin atas nama Reza Ramadani Ginting (25) alias Marwan dikabarkan tenggelam di bekas galian tambang batubara yang berada di Desa Kemantan Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo sekira pukul 17:00 WIB.
Jenazah Marwan berhasil ditemukan tim gabungan pada Minggu (6/8) sekira pukul 08:45 WIB.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Tebo Ilir, Iptu Winarmo. Ia mengatakan korban saat ini dilakukan visum di Puskesmas Sungai Bengkal.
"Sementara tidak ditemukan kekerasan, memang tenggelam. Keluarga juga memaklumi, kemudian jenazah mau dibawa ke Medan," kata Iptu Winarmo.
Atas kejadian ini, pihaknya akan memasang spanduk di danau toska itu, danau bekas galian tambang batubara yang merupakan milik PT Tebo Prima Coal.
Iptu Winarmo juga menyebutkan bahwa selama ini, tidak pernah ada yang berenang di danau toska itu.
Sementara itu, Camat Tebo Ilir, Fuad mengungkapkan bahwa danau toska, danau yang berasal dari bekas galian tambang batubara tempat pria tenggelam merupakan milik PT Tebo Prima Coal.
Fuad menyebut PT Tebo Prima Coal sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah selesai menambang sejak tiga tahun lalu.
Akibatnya, bekas galian tambang batubara tersebut berubah menjadi danau.
Pj Bupati Tebo Surati Pemprov Jambi Terkait Bekas Galian Tambang Batubara yang Tak Direklamasi |
![]() |
---|
Marwan Tenggelam di Danau Bekas Tambang di Tebo, Walhi Jambi Sebut Kelalaian Pihak Perusahaan |
![]() |
---|
Pemerhati Lingkungan Sebut PT TPC Harus Tanggung Jawab Terkait Galian Tambang yang Memakan Korban |
![]() |
---|
KKI Warsi Jelaskan Bahaya Bekas Galian Tambang Batubara yang Berubah jadi Danau |
![]() |
---|
Pria Tenggelam di Bekas Tambang di Tebo, KKI Warsi: Pemerintah dan Perusahaan Harus Tanggung Jawab |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.