Pileg 2024
Hanya 3 Partai Ini yang Siap, KPU Kota Jambi Menyatakan MS 100 Persen
KPU Kota Jambi telah melakukan verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Jambi.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi telah melakukan verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Jambi.
Hasilnya, dari total 758 orang Bacaleg dari 18 Partai politik di Kota Jambi, KPU Kota Jambi menyatakan sebanyak 548 sudah Memenuhi Syarat (MS). dan 210 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis penyelenggaraan, Deni Rahmat mengatakan bahwa dari 18 Partai politik, hanya 3 partai politik yang bacalegnya dinyatakan MS 100 persen.
"Hanya ada 3 partai yang MS 100 persen, yakni PKB, Gerindra, dan Demokrat, dari 45 bacaleg yang diajukan, semuanya Memenuhi Syarat," ucapnya, Sabtu (5/8/2023).
Sementara itu, kebalikannya, Partai Garuda justru 100 persen bacalegnya TMS, dari 17 yang diajukan ke KPU, semuanya tidak memenuhi syarat.
PAN menjadi partai yang paling banyak bacalegnya TMS, dari 45 bacaleg, hanya 6 yang dinyatakan MS dan 39 dinyatakan TMS.
Untuk partai lain Deni mengatakan bervariasi, ada yang lebih banyak MSnya dan ada juga yang lebih banyak TMSnya.
PDI Perjuangan, dan Partai Golkar, dari 45 bacaleg 42 dinyatakan MS dan hanya 3 dinyatakan TMS.
Partai NasDem, dari 45 bacaleg 39 dinyatakan MS dan 6 dinyatakan TMS.
Partai Buruh, dari 40 bacaleg, 11 dinyatakan MS dan 29 dinyatakan TMS.
Partai Gelora, dari 45 bacaleg, 30 dinyatakan MS dan 15 dinyatakan TMS.
PKS, dari 45 bacaleg, 40 dinyatakan MS dan hanya 5 yang dinyatakan TMS.
PKN, dari 45 bacaleg, 22 dinyatakan MS dan 23 dinyatakan TMS.
Partai Hanura, dari 45 bacaleg, 24 dinyatakan MS dan 26 dinyatakan TMS.
PBB, dari 26 bacaleg, 21 dinyatakan MS dan 5 dinyatakan TMS.
PSI, dari 45 bacaleg, 32 dinyatakan MS dan 13 dinyatakan TMS.
Partai Perindo, dari 45 bacaleg, 44 dinyatakan MS dan hanya 1 yang dinyatakan TMS.
PPP, dari 45 bacaleg, 36 dinyatakan MS dan 9 dinyatakan TMS.
Partai Ummat, dari 45 bacaleg 24 dinyatakan MS dan 21 dinyatakan TMS.
Namun, Kata Deni, Partai politik masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan administrasi ataupun melakukan pergantian bacaleg pada masa pencermatan Daftar Caleg Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.
"6 sampai 11 Agustus akan melakukan pencermatan DCS, dan partai politik disarankan untuk melakukan perbaikan maupun pergantian," ucapnya.
Selanjutnya tanggal 12-15 Agustus KPU Kota Jambi akan melakukan verifikasi kembali, dilanjutkan dengan penyusunan DCS pada 16-17 Agustus.
Penetapan DCS akan dilakukan pada 18 Agustus dan Pengumuman nya pada 19-23 Agustus 2023.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Menghadapi Musim Kemarau BPBD Batanghari Imbau Perusahaan Siapkan Embung
Baca juga: Terdapat 151 Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Dilakukan Hindari Modus Salah Transfer
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara Hadiri Peresmian Gedung Baru BNNP Jambi
PPP Tak Lolos DPR RI, Bisakah Diselamatkan? |
![]() |
---|
Gagal Pileg 2024 di Nasional dan Jambi, Begini Masa Depan PSI |
![]() |
---|
Klaim Suara PPP Hilang 200 Ribu, Sandiaga Uno Harap Gugatan Bisa Kembalikan dan PPP Lolos ke Senayan |
![]() |
---|
Hasto Ingatkan Golkar Soal Keyakinan Jadi Ketua DPR RI: Harus Belajar dari 2014, Jangan Pancing PDIP |
![]() |
---|
17 Juta Suara Hilang pada Pileg 2024, Imbas dari Parlimentary Threshold |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.