Modus Salah Transfer Pinjol

Terdapat 151 Pinjol Ilegal, Ini Langkah yang Dilakukan Hindari Modus Salah Transfer

Saat ini banyak terdapat pinjaman melalui online (pinjol), namun banyak juga yang ilegal. untuk itu masyrakat harus waspada dan selalu hati-hati

Editor: Herupitra
Tribunbatam/istimewa
Ilustrasi Pinjol 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini banyak terdapat pinjaman melalui online (pinjol), namun banyak juga yang ilegal.

Masyarakat diminta waspada dan harus berhati-hati, pasalnya pinjol ilegal ini sering melakukan penipuan dengan modus 'salah tranfer'.

Diketahui Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegali, dalam operasi sibernya pada Juli lalu telah menemukan 283 entitas, serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal antara lain: apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal, kini juga menemukan ada modus terbaru yang dilakukan pinjol ilegal untuk melakukan penipuan.

Baca juga: OJK Provinsi Jambi Tekankan Masyarakat Kenali Pinjol yang Legal

Baca juga: Kata Psikolog Soal Mutilasi di Sleman: Pinjol Menyeramkan, Lebih Takut Diancam Debt Collector

Yakni, pengiriman sejumlah uang kepada seseorang melalui rekening di Bank, meskipun orang tersebut tidak pernah melakukan pinjaman.

Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto menyebutkan dalam keterangan resmi yang diterbitkan Kamis (3/8) bahwa oknum tersebut memberikan ancaman pada penerima uang tersebut.

“Mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/8/2023).

Terkait hal ini, Satgas memberikan beberapa tips yang dapat dilakukan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan pinjol dengan modus terbaru ini, di antaranya adalah tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

Selanjutnya, mengumpulkan bukti ‘salah transfer’ tersebut berupa screenshot untuk dilaporkan pada pihak berwajib setempat.

Laporkan hal ini juga pada pihak Bank sembari mengajukan “penahanan dana” atas uang tersebut, dan penahanan ini dilakukan sampai mendapatkan kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Dan apabila dihubungi oleh oknum tersebut, tidak perlu takut dan khawatir, langkah yang sebaiknya dilakukan adalah mengatakan bahwa tidak pernah melakukan pinjaman dan menggunakan dana yang disebutkan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awas, Modus Baru Pinjol Ilegal 'Salah Transfer', Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google news

Baca juga: Anak Pinkan Mambo yang Dilecehkan Ayah Tiri Minta Maaf ke Netizen: Aku Sudah Membohongi Kalian

Baca juga: Viral Pasar Senggol Berdebu Akibat Proyek Tak Kunjung Selesai, Ini Kata Camat Pasar

Baca juga: Kondisi Terkini Pasca Pengemudi Ketek Hias Meninggal di Danau Sipin, Tetap Dikunjungi Wisatawan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved