OJK Provinsi Jambi Tekankan Masyarakat Kenali Pinjol yang Legal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyebutkan bahwa tidak semua pinjaman online (Pinjol) bermasalah.
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyebutkan bahwa tidak semua pinjaman online (Pinjol) bermasalah.
"Ada yang legalnya kok. Nah Pinjol bermasalah itu yang ilegal," ucap Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi.
Ia mengatakan bahwa harus hati-hati dengan Pinjol yang ilegal terlebih cara penagihannya pun nyaris tidak dengan etika.
Masyarakat perlu mengenali jasa Pinjol yang resmi melalui OJK. Pengenalan tersebut bisa dengan langsung mengecek di website OJK, nomor telepon 157, atau WhatsApp 081157157157.
Mengenali, dan mempelajari terlebih dahulu mana antara jasa Pinjol yang legal dan ilegal dapat tersebut dapat dengan tepat melakukan pinjaman.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Merasa Dirugikan dengan Putusan Timsel, Apnizal akan Laporkan ke KPU RI
Baca juga: OJK Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Kenali Investasi yang Benar
Baca juga: BREAKING NEWS Truk Fuso Terperosok di Simpang Rimbo Kota Jambi, Arus Lalu Lintas Terganggu
Doddy Sudrajat Kembali jadi Sorotan, Operasi Plastik pada Bagian ini: Persiapan nikah |
![]() |
---|
Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 7 Juni 2023: Bidadari Surgamu dan Takdir Cinta Yang Kupilih |
![]() |
---|
Jadwal Acara NET TV Hari ini Rabu 7 Juni 2023: Drakor True Beauty dan Kejarlah Daku Kau Kutangkap |
![]() |
---|
Lolly Punya Niatan Kembalikan Uang Nikita Mirzani, Nyai: Memang bisa? |
![]() |
---|
Jadwal Acara RCTI Hari Ini Rabu 7 Juni 2023: Jangan Bercerai Bunda dan The Singing Bee Indonesia |
![]() |
---|