OJK Provinsi Jambi Tekankan Masyarakat Kenali Pinjol yang Legal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyebutkan bahwa tidak semua pinjaman online (Pinjol) bermasalah.

Istt
Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi menyebutkan bahwa tidak semua pinjaman online (Pinjol) bermasalah.

"Ada yang legalnya kok. Nah Pinjol bermasalah itu yang ilegal," ucap Yudha Nugraha Kurata, Kepala OJK Provinsi Jambi.

Ia mengatakan bahwa harus hati-hati dengan Pinjol yang ilegal terlebih cara penagihannya pun nyaris tidak dengan etika.

Masyarakat perlu mengenali jasa Pinjol yang resmi melalui OJK. Pengenalan tersebut bisa dengan langsung mengecek di website OJK, nomor telepon 157, atau WhatsApp 081157157157.

Mengenali, dan mempelajari terlebih dahulu mana antara jasa Pinjol yang legal dan ilegal dapat tersebut dapat dengan tepat melakukan pinjaman.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Merasa Dirugikan dengan Putusan Timsel, Apnizal akan Laporkan ke KPU RI

Baca juga: OJK Provinsi Jambi Ajak Masyarakat Kenali Investasi yang Benar

Baca juga: BREAKING NEWS Truk Fuso Terperosok di Simpang Rimbo Kota Jambi, Arus Lalu Lintas Terganggu

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved