Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun gara-gara Papan Catur, Berujung Dipecat dari Jabatannya
Beredar rekaman CCTV seorang dokter menampar balita 3 tahun hingga jatuh ke lantai. Itu terjadi di warkop di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,
"Terlapor, atas nama Makmur. Sementara keterangan di laporan seorang dokter," kata Iptu Alim Barhi.
Alim Bahri menjelaskan, ayah sang balita, Agung melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak itu, pada Jumat kemari.
"Sudah melapor (orangtua korban), kejadiannya Kamis pukul 23.00 Wita, di warkop Nonna. Kejadian Kamis, Jumat orangtuanya melapor di Polrestabes," ujarnya.
Setelah menerima laporan orangtua korban, Alim Barhi dan jajarannya pun mengaku mendatangi lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Untuk itu, dirinya pun akan menjadwalkan pemanggilan terlapor dalam waktu dekat ini.
"Laporan Polisi baru tiba tadi di saya, sudah kita olah TKP, dilengkapi dulu mindik-mindiknya. Secepatnya lah kita panggil," jelasnya.
Baca juga: Pagi Ini Kawasan Jembatan Aurduri 1 Kota Jambi Macet Parah
Baca juga: Aktivis 98: Masa Lalu Kayaknya Tak Segitunya Jadi Patokan untuk Memilih, Singgung Prabowo Subianto?
Mamur Dipecat dari Jabatannya
Makmur menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dan baru 4 bulan dilantik.
Namun pasca insiden penamparan bocah 3 tahun dan berujung dilaporkan polisi, Makmur disanksi pecat dari jabatannya.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.
Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya gara-gara Pion Catur",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dinas Perhubungan Jambi Lakukan Rasionalisasi Hingga Nol Kegiatan
Baca juga: Aktivis 98: Masa Lalu Kayaknya Tak Segitunya Jadi Patokan untuk Memilih, Singgung Prabowo Subianto?
Baca juga: 3 Promo Richeese Factory Hari Ini 31 Juli 2023, Super Hot Deal Rp22 Ribuan
Agenda Hari Kedua Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Jambi, dari Kerinci Lanjut ke Sumatera Barat |
![]() |
---|
Efesiensi Anggaran, Dinas Perhubungan Jambi Lakukan Rasionalisasi Hingga Nol Kegiatan |
![]() |
---|
Aktivis 98: Masa Lalu Kayaknya Tak Segitunya Jadi Patokan untuk Memilih, Singgung Prabowo Subianto? |
![]() |
---|
Pagi Ini Kawasan Jembatan Aurduri 1 Kota Jambi Macet Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.