Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun gara-gara Papan Catur, Berujung Dipecat dari Jabatannya

Beredar rekaman CCTV seorang dokter menampar balita 3 tahun hingga jatuh ke lantai. Itu terjadi di warkop di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,

Editor: Suci Rahayu PK
Instagram makassar_info.co.id
Makmur, dokter RSU Bahagia Makassar yang viral setelah aniaya balita di salah satu warkop. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beredar rekaman CCTV seorang dokter menampar balita 3 tahun hingga jatuh ke lantai.

Peristiwa ini terjadi di sebuah warung kopi (warkop) yang yang berlokasi di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulsel, pada Kamis (27/7/2023) malam.

Dari rekaman yang beredar, terlihat seorang bocah laki-laki mendekati meja pria berbaju putih yang sedang bermain catur.

Bocah laki-laki ini menyentuh meja hingga papan catur berhamburan.

Pria berbaju putih itu langsung melayangkan tamparan keras ke arah kepala sang anak laki-laki itu hingga terhempas ke lantai warkop.

Tak hanya itu, pria berbaju putih juga membentak si bocah.

Melihat hal itu, pria yang berdiri diduga merupakan ayah sang anak laki-laki terlihat sigap langsung memperbaiki susunan catur tersebut.

Balita yang ditampar itu diketahui bernama Muh Aydan Vitratama Ibnuagung, berusia tiga tahun.

Baca juga: Agenda Hari Kedua Presiden PKS Ahmad Syaikhu di Jambi, dari Kerinci Lanjut ke Sumatera Barat

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dinas Perhubungan Jambi Lakukan Rasionalisasi Hingga Nol Kegiatan

Sementara terduga pelaku penamparan dalam video diketahui bernama Makmur.

Ayah Muh Aydan, yakni Muhammad Ibnuagung Yasin atau Agung (27), sangat merasa keberatan melihat sang putra dipukul tepat di depan matanya.

Akibat insiden ini, bocah 3 tahun itu mengalami lika lecet di bibir.

Oleh karena itu, Agung pun melayangkan laporan ke polisi dengan nomor registrasi STBL/1560/VII/2023/POLDA SULSEL/ RESTABES MKSR. Pada Jumat (28/7/2023).

"Saya sudah melapor di Polrestabes Kejadiannya hari Kamis malam," jelas Agung kepada awak media yang ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Terpisah Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar Iptu Bahri menyebut jika pelaku berinisial <.

Pelaku berinisial M, kata Alim Barhi adalah dokter salah satu rumah sakit swasta di Makassar.

"Terlapor, atas nama Makmur. Sementara keterangan di laporan seorang dokter," kata Iptu Alim Barhi.

Alim Bahri menjelaskan, ayah sang balita, Agung melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak itu, pada Jumat kemari.

"Sudah melapor (orangtua korban), kejadiannya Kamis pukul 23.00 Wita, di warkop Nonna. Kejadian Kamis, Jumat orangtuanya melapor di Polrestabes," ujarnya.

Setelah menerima laporan orangtua korban, Alim Barhi dan jajarannya pun mengaku mendatangi lokasi untuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Untuk itu, dirinya pun akan menjadwalkan pemanggilan terlapor dalam waktu dekat ini.

"Laporan Polisi baru tiba tadi di saya, sudah kita olah TKP, dilengkapi dulu mindik-mindiknya. Secepatnya lah kita panggil," jelasnya.

Baca juga: Pagi Ini Kawasan Jembatan Aurduri 1 Kota Jambi Macet Parah

Baca juga: Aktivis 98: Masa Lalu Kayaknya Tak Segitunya Jadi Patokan untuk Memilih, Singgung Prabowo Subianto?

Mamur Dipecat dari Jabatannya

Makmur menjabat sebagai Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar dan baru 4 bulan dilantik.

Namun pasca insiden penamparan bocah 3 tahun dan berujung dilaporkan polisi, Makmur disanksi pecat dari jabatannya.

Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).

"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.

Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.

"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Pejabat RS di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Hanya gara-gara Pion Catur", 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Efesiensi Anggaran, Dinas Perhubungan Jambi Lakukan Rasionalisasi Hingga Nol Kegiatan

Baca juga: Aktivis 98: Masa Lalu Kayaknya Tak Segitunya Jadi Patokan untuk Memilih, Singgung Prabowo Subianto?

Baca juga: 3 Promo Richeese Factory Hari Ini 31 Juli 2023, Super Hot Deal Rp22 Ribuan

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved