Berita Jambi

1 Kg Sabu Sudah Ludes Terjual, Polisi Tangkap Bandar Narkoba di Jambi

SD ditangkap polisi di Jalan Sunan Kalijaga, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, pada Senin (24/7/2023) lalu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Ditresnarkoba Polda Jambi amankan SD, pengedar di Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi menyita hampir 1 Kg sabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, berinisial SD, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, di wilayah Kota Baru, Kota Jambi, dengan barang bukti hampir 1 kilogram sabu-sabu.

SD ditangkap polisi di Jalan Sunan Kalijaga, RT 21, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, pada Senin (24/7/2023) lalu.
Saat diamankan, SD kedapatan memiliki narnoba jenis sabu mencapai 869.397 gram, atau hampir 1 kilogram.

"Barang bukti hampir 1 kilogram, karena sudah digunakan sebagian barang bukti sabu," sebut Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Sanusi, Senin (31/7).

Menurut Sanusi, SD merupakan pengedar sekaligus kurir yang menjajakan sabu-sabu ke wilayah Jambi. Sebelumnya, pelaku telah mengedarkan sabu 1 kilogram dan telah habis dipasarkan.

"Sabu ini ada yang diedarkan di dalam Kota Jambi dan ada juga yang diedarkan di luar Kota Jambi. Barang ini dari luar Kota Jambi dikendalikan dari luar, pengendaliannya dari luar Kota Jambi, sedang kami lakukan pengejaran," beber Sanusi.

Pelaku menjual barang haram tersebut kepada pembeli dengan berat 1 ons. Diakuinya, saat ini pihaknya sedang menelusuri aliran uang yang dikirimkan oleh SD kepada pelaku utama.

"Uang hasil ini tidak dikirimkan melalui rekening, ada orang lagi yang menjemput uang hasil penjualan sabu tersebut," ungkap Sanusi, kemarin.

Menurutnya. SD dalam menjalankan peranya sebagai pengedar, bermain tunggal tanpa ada anak buah atau yang membantu. Pelaku menjual barang haram tersebut langsung kepada pemesan tanpa perantara lagi.

"Dia jual langsung kepada pemesan, tidak buka basecamp narkoba cuma melalui telepon," ungkapnya.

Diakui Sanusi, pelaku telah bolak-balik masuk penjara karena kasus narkoba. Dan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan keempat kalinya.

"Ini sudah yang keempat kalinya keluar masuk lapas dengan kasus yang sama, narkoba," bilang Sanusi.

Pelaku baru saja keluar dari jeruji besi pada November 2022 lalu, dan saat ini masuk keempat kalinya. 

Baca juga: 4 Kali Keluar Masuk Penjara, Pengedar Sabu di Kota Jambi Tertangkap Simpan Hampir 1 Kg

Baca juga: Ada yang Melarikan Diri dan Terjun ke Sungai Batanghari, Pesta Narkoba di Pulau Pandan Digerebek

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved