DPRD Provinsi Jambi

Ketua Bapemperda DPRD Jambi Ungkap Tiga Alasan Pembetukan Ranperda TJSL

Ketua Bapemperda DPRD Jambi Akmaludin menyampaikan 3 alasan pembentukan Ranperda penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi, Akmaludin. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi Akmaludin menyampaikan tiga alasan pembentukan Ranperda penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 

Alasan pembetukan Ranperda Ini disampaikan langsung oleh Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dalam rapat paripurna penyampaian enam Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Kata Akmaludin, urgensi pembentukan Ranperda tangung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) atau sering juga disebut dengan 'Ranperda CSR' ini didasarkan atas 3 pertimbangan.

Pertama, menindaklanjuti rekomendasi Kelompok Kerja (Pokja) analisis dan evaluasi hukum kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi tahun 2022 yang merekomendasikan kepada Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi segera melakukan penggantian terhadap Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Sebab, berdasarkan hasil kajian, baik dari dimensi harmonisasi pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, sebagian besar materi muatan Perda tidak harmonis lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Kedua, merupakan prioritas kebijakan Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana dimuat dalam RPJMD Provinsi Jambi 2021-2026. 

Lebih lanjut ia menyampaikan, dalam RPJMD tersebut, diamanatkan 'perlu disusun kebijakan untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan CSR di Provinsi Jambi karena belum terkordinasinya Program CSR perusahaan dengan program prioritas pemerintah daerah.

Hal ini disebabkan, partisipasi pelaku usaha di Provinsi Jambi dalam melaksanakan CSR masih sangat rendah.

Target capaian kinerja dalam RPJMD 2016-2021 yang menargetkan pada tahun 2021 terdapat 70 perusahaan mitra CSR, namun realitanya sampai dengan tahun 2020, capaiannya hanya 32,9 persen (23 perusahaan) yang menjadi mitra CSR.

Ketiga, merupakan strategi untuk percepatan pencapaian target dan sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) yang dimanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2022 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dalam Perpres tersebut diamanatkan, tangggung jawab untuk mewujudkan 17 sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan baik nasional maupun daerah, pendanaannya bukan hanya bersumber dari APBN, APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota, tetapi juga bersumber dari penadanaan inovatif yang salah satunya dari dana CSR Perusahaan.

Implikasinya, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan yang menjadi kewajiban pelaku usaha, harus mengacu pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah Provinsi Jambi.

"Berdasarkan ketiga pertimbangan di atas, DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda ini untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah," ungkapnya baru-baru ini. 

Ranperda ini terdiri 13 Bab dan 38 Pasal,tujuan yang diharapan dari kehadiran Ranperda ini adalah.

1.Mewujudkan sinergi penyelenggaraan Program TJSL di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved