Kronologi Tewasnya Eko Gegara Tersindir Status WA, Dihajar 13 Orang dan Alami 14 Luka Tusuk

Beikut kronologi tewasnya Eko Ahmat Ariyadi (27), korban pengeroyokan lantaran tersindir Status WhatsApp hingga korban mengalami 14 luka tusuk.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
Beikut kronologi tewasnya Eko Ahmat Ariyadi (27), korban pengeroyokan lantaran tersindir Status WhatsApp hingga korban mengalami 14 luka tusuk. 

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Semarak HUT ke-78 RI, Bachyuni dan Forkompimda Bagikan Ribuan Bendera Kepada Pengguna Jalan

Baca juga: Sekwan Papua Barat Kerjakan Proyek DPR, Hindari Lelang Proyek Senilai Rp 4,3 M Dipecah Jadi 7 Item

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Baca juga: Rekomendasi Mall di Kota Jambi, Destinasi Wisata Belanja dan Wisata

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved