Kronologi Tewasnya Eko Gegara Tersindir Status WA, Dihajar 13 Orang dan Alami 14 Luka Tusuk

Beikut kronologi tewasnya Eko Ahmat Ariyadi (27), korban pengeroyokan lantaran tersindir Status WhatsApp hingga korban mengalami 14 luka tusuk.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jateng
Beikut kronologi tewasnya Eko Ahmat Ariyadi (27), korban pengeroyokan lantaran tersindir Status WhatsApp hingga korban mengalami 14 luka tusuk. 

TRIBUNJAMBI.COM - Beikut kronologi tewasnya Eko Ahmat Ariyadi (27), korban pengeroyokan lantaran tersindir Status WhatsApp hingga korban mengalami 14 luka tusuk.

Pelaku pengeroyokan itu berjumlah 13 orang.

Tak hanya pengeroyokan dilakukan para pelaku, tubuh korban juga mengalami luka tusuk.

Tak tanggung-tanggung, korban mengalami 14 luka tusukan.

Selain itu juga korban dihajar menggunakan paving.

Saat ini polisi telah mengamankan tujuh orang dari belasan pelaku tersebut dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara enam orang lainnya hingga kini masih menjadi buronan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar meminta agar keenam pelaku pengeroyokan itu untuk menyerahkan diri.

Satu diantara pelaku yang masih buronan itu kata Kombes Irwan merupaakan pelaku utama.

Baca juga: Sindir Lewat Status WA, Eko Tewas di Tangan Teman, Dihajar Pakai Paving dan Ditusuk Hingga 14 Titik

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Baca juga: Kubu Anies Baswedan Diminta Tidak Panik Soal Audit Renovasi JIS, PSI: Kalau Benar Nggak Usah Takut

Ketujug tersangka yang diamankan itu yakni M Abdul Muis alias Boges (23), Nicko Jaisy Maisa alias Bagas (24), Luluk Arfian alias Royan (19), Andre William (20).

Kemudian, M Abdul Aziz (22), Saiq Fazal alias Bongo (27), dan Ahmad Satrio (19).

adapun kronologi pengeroyokan itu diungkapkan tersangka Saiq Fazal alias Bongo (27).

Dia mengatakan bahwa pengeroyokan itu bermula ketika korban membuat Status WhatsApp.

Status tersebut menyindir saksi Ayuf Yanuar Rachman.

Kalimat dalam status tersebut yakni 'kalau tidak mau kumpul-kumpul lagi tidak apa-apa'.

Namun, status tersebut malah direspon tersangka Andre William yang merasa tersindir.

"Nah untuk klarifikasi saya ajak Andre ke Taman Meteseh Semarang untuk mencari Ayuf (saksi kejadian)," terang pria yang bekerja sebagai tukang parkir itu kepada Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Ketika mencari Ayuf, para tersangka malah bertemu korban Eko alias Kodok.

Baca juga: 16 Tahun Mengabdi Sebagai Honorer di Batanghari, Usnan Tanjung Akhirnya Dilantik Sebagai PPPK

Sewaktu bertanya keberadaan Ayuf, dijawab korban tak perlu mencari Ayuf, melainkan menantang tersangka Achong untuk duel.

"Eko nantang terus, jangan cari Ayuf ayo berkelahi saja dengan saya."

"Tantangan itu ditunjukan ke Achong," beber tersangka Andrew.

Perkelahian itu ternyata berujung pengeroyokan.

Korban dihajar 13 tersangka menggunakan paving dan pisau.

"Kalau saya pukul pakai paving sekali di bagian punggung."

"Saya juga tidak tahu kalau Achong bawa pisau," terang pemuda yang bekerja sebagai bang titil itu.

Selepas kejadian, beberapa tersangka kabur ke Surakarta, tetapi berhasil dikejar polisi.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, masih ada 6 tersangka yang buron masing-masing Edwin alias Achong, Suryo, Dodi Setiawan, Agung Mulyo, Nicholas, dan Yoga alias Bebek.

Peran mereka beragam mulai memukul pakai tangan, menendang pakai kaki, maupun menggunakan alat lain seperti paving dan pisau.

14 luka tusukan yang dialami korban semuanya dilakukan tersangka Edwin alias Achong yang masih buron.

Sedangkan tersangka yang menggunakan paving, Andrew dan Saiq Fazal.

"Kami minta tersangka yang buron segera menyerahkan diri," katanya melalui Tribunjateng.com, Selasa (25/7/2023).

Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP yakni barang siapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang bersalah diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan maut atau meninggal dunia.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Semarak HUT ke-78 RI, Bachyuni dan Forkompimda Bagikan Ribuan Bendera Kepada Pengguna Jalan

Baca juga: Sekwan Papua Barat Kerjakan Proyek DPR, Hindari Lelang Proyek Senilai Rp 4,3 M Dipecah Jadi 7 Item

Baca juga: Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Baca juga: Rekomendasi Mall di Kota Jambi, Destinasi Wisata Belanja dan Wisata

Artikel ini diolah dari TribunJateng.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved