Polisi Tembak Polisi

Kapolri Jenderal Listyo Diminta Lebih Intensif Pembinaan Anggota, Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi?

Buntut kasus polisi tembak polisi yang kembali, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta lebih intensif melakukan pembinaan anggota.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak/ Kolase Tribun Jambi
Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Jawa Barat. 

Tak hanya itu, Didik secara tegas menyebut, sejatinya perlu ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Pemberian sanksi pidana dan etik juga dinilai perlu diterapkan jika memang dalam hasil penyidikan ditemui adanya tindak pidana, terlebih, yang terlibat adalah anggota Polri.

"Kepolisian harus tegas dalam memberikan sanksi bagi yang bersalah, baik etik maupun pidananya," ucap dia.

Tak hanya itu, Didik juga memastikan, Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri di Parlemen, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang berjalan.

Dirinya mendorong agar Polri bisa melakukan pengusutan kasus ini secara profesional dan akuntabel.

"Kami juga akan terus memastikan perbaikan dan pembenahan di tubuh Polri tidak boleh berhenti," tukas dia.

Diberitakan, Mabes Polri menyebut kasus kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage alias Bripda IDF yang diduga tertembak rekannya kini ditangani Polres Bogor.

Baca juga: Buntut Kepala Basarnas Jadi Tersangka Suap, KPK Agendakan Bertemu Panglima TNI, Bahas Apa?

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan Satreskrim Polres Bogor dan tim Propam Polda Jawa Barat juga telah dikerahkan guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik di kasus tersebut.

"Kasus saat ini ditangani Polres Bogor. Tim Propam Polda Jawa Barat," kata Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu (26/7/2023).

Bripda Ignatius tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri Cikeas Bogor Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat kelalaian.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," kata dia.

Ia mengatakan pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga merupakan pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," kata dia.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," sambung dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved