Polisi Tembak Polisi

2 Anggota Polri Jadi Tersangka di Kasus Polisi Tembak Polisi di Cikeas: Anggota Densus 88 Anti Teror

Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Jawa Barat.

Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak/ Kolase Tribun Jambi
Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di Cikeas, Jawa Barat.

Korban dalam peristiwa tersebut yakni Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Kejadian yang mirip dengan kasus mantan Kadiv Propam Ferdy Samgbo tembak Brigadir Yosua Hutabarat itu pun viral.

Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage saat ini dalam proses pengusutan Polres Bogor dan Propam Polda Jabar.

Saat ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus polisi tembak polisi itu.

Kedua anggota Polri itu yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

Tersangka dalam tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar menyebut Bripda Ignatius pun juga merupakan anggota Densus 88.

"Mereka anggota Densus," kata Aswin saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Polisi Tembak Polisi Kembali Terjadi, Kali Ini di Rusun Polri Cikeas, Berikut Faktanya

Baca juga: Kedai Kopi Ahien Tempat Anies Baswedan Sarapan Pagi Menyantap Mie Celor

Baca juga: Kata Megawati Soakarnoputri Soal Peluang Khofifah Jadi Cawapres di Pilpres 2024, ke Anies Baswedan?

Aswin memastikan, saat ini pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor sedang mengusut kasus ini.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata dia.

Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved