Berita Tebo
Uang Kompensasi PKWT Tak Kunjung Dibayar, KSPSI Tebo Laporkan Perusahaan ke Disnaker
Buntut uang kompensasi bagi pekerja PKWT di PT Royal Lestari Utama dengan anak usahanya PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yang bergerak
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Buntut uang kompensasi bagi pekerja PKWT di PT Royal Lestari Utama dengan anak usahanya PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri tak kunjung dibayar, KSPSI Tebo lapor ke Disperindagnaker.
Kabid Naker Tebo, Ali Bato menjelaskan pihaknya sudah lima kali melakukan mediasi terkait kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan tersebut.
Ia mengatakan telah ada kesepakatan membayarkan, namun belum dapat dipastikan waktunya.
"Prinsipnya setuju bayar, tapi waktunya belum bisa dipastikan," kata Ali Bato, Rabu (26/7/2023).
Ia juga menyarakan kepada kedua belah pihak untuk membawa persoalan tersebut kepada pengadilan hubungan industrial karena sudah lima kali dilakukan mediasi.
"Kami anjurkan, silakan kedua belah pihak atau salah satu pihak mengajukan peradilan hubungan industrial," ujarnya.
Baca juga: Prediksi Skor Juventus vs AC Milan - Jadwal Big Match Laga Pramusim 28 Juli 2023
Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Hadiri Rakernas Apdesi 2023 di Jambi, Edi Purwanto Ungkap Alasannya
Baca juga: Prabowo Subianto: Bila Negara Perlu Siap Jadi Prajurit di Garis Paling Depan, Siap Mati Demi Negara
Sementara itu, Ketua Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia (KSPSI) Tebo Eko Pramuna Putra menegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT itu memiliki hak atas uang kompensasi setiap perpanjangan kontrak.
"Namun sampai hari ni pihak perusahaan PT LAJ atau PT WW tidak pernah memberikan hak tersebut, mirisnya kontrak mereka terus di perpanjang dan bahkan ada yang sudah habis, tetapi hak mereka tak kunjung diberikan," kata Eko Pramuna.
Eko mengatakan dari beberapa kali pertemuan, perusahaan tidak pernah memberikan kepastian yang jelas terhadap hak pekerja kontrak tersebut.
"Alih-alih merealisasikan, menajemen justru memberikan janji manis," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa uang kompensasi merupakan hak pekerja dengan status PKWT yang sudah diatur dalam Undang-undang.
"Lebih tepatnya dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, jadi kalau tidak direalisasikan sama dengan tidak patuh dengan pemerintah, bisa saya katakan itu perusahaan pembangkang," katanya.
Selain ke Disperindagnaker Tebo, pihaknya juga telah melaporkan permasalahan itu ke UTPD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Kita sudah melayangkan surat ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, agar PT LAJ dan PT WW ini dapat diberikan sanksi tegas, karena tidak patuh dengan aturan pemerintah, tolong pengawas ketenagakerjaan jangan tidur, ada banyak jeritan pekerja yang menunggu kinerjanya," tutupnya. (Tribunjambi.com/Wira Dani Damanik)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prabowo Subianto: Bila Negara Perlu Siap Jadi Prajurit di Garis Paling Depan, Siap Mati Demi Negara
Baca juga: 5.598 Pemilih di Batanghari Belum Punya e-KTP
Baca juga: Cek Ruang Tahanan, Kapolres Tebo Pastikan Kondisi Kesehatan Para Tahanan
Ganjar Pranowo Tak Hadiri Rakernas Apdesi 2023 di Jambi, Edi Purwanto Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Cek Kendaraan Dinas, Kapolres Tebo Minta Dirawat untuk Tingkatkan Kinerja |
![]() |
---|
5.598 Pemilih di Batanghari Belum Punya e-KTP |
![]() |
---|
Inara Rusli Sumringah Bawa 52 Bukti Baru Soal Perselingkuhan Virgoun: Masih Ada Tambahan Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.