Berita Selebritis

Inara Rusli Sumringah Bawa 52 Bukti Baru Soal Perselingkuhan Virgoun: Masih Ada Tambahan Lagi

Dikatakan Inara Rusli bahwa dirinya sudah memasukkan 52 bukti baru terkait Perselingkuahn Virgoun.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Inara Rusli dan kuasa hukumnya 

TRIBUNJAMBI.COM- Inara Rusli kembali menghadiri sidang perceraiannya dengan Virgoun di Pengadilan Agama Jakarta Barat, (26/7/2023).

Inara Rusli datang didampingi kuasa hukumnya, Arjasana Bagaskara dan didampingi dengan ibu kandungnya.

Tampak Inara Rusli dengan senyum sumringah mengaku membawa beberapa barang bukti baru dalam sidang perceraiannya itu.

“Tapi nanti kita ajukan dua minggu lagi,” sebut kuasa hukum Inara Rusli, Arjasana Bagaskara.

Menurut Inara Rusli bukti lain yang ia masukkan di Pengadilan adalah bukti hubungannya dengan ibu Virgoun.

“Mulai renggang kan sejak gugatan cerai masuk,” sebut Inara Rusli.

Dikatakan Inara Rusli bahwa dirinya sudah memasukkan 52 bukti baru terkait Perselingkuahn Virgoun.

“Tapi masih ada tambahan lagi,” kata Kuasa hukum Inara Rusli.

Baca juga: Eva Manurung Beri Peraturan Jika Inara Rusli Rujuk dengan Virgoun: Gak Mau Kebablasan

Baca juga: Inara Rusli dan Virgoun Diisukan Rujuk, Eva Manurung Pasrah: Sebagai Orang Tua Mau Ngomong Apa

Baca juga: Lady Nayoan Ogah Ikuti Jejak Inara Rusli, Tak Laporkan Perselingkuhan Rendy Kjaernett dan Syahnaz

Beberapa bukti tambahan lain juga akan ditambahkan Inara Rusli.

Diantaranya adalah soal Royalti dan lain bukti lainnya.

“Ada bukti tertulis juga,” sebut Inara Rusli.

Bahkan ada juga bukti baru berupa kunci yang diserahkan Inara Rusli ke Pengadilan Agama.

“Bukti ini ya, terkait hak asuh anaklah,” kata kuasa hukum Inara Rusli.

Hingga saat ini dikatakan Inara Rusli mengaku bahwa Virgoun masih memberikan nafkah kepada anak-anaknya.

“Masih ngasih nafkah tapi separo,” kata Inara Rusli.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved