Berita Sarolangun

Dalam Kurun Waktu Dua Bulan, Delapan Bandar Sabu Diringkus Polres Sarolangun

Penangkapan para bandar tersebut dilakukan sejak kurun waktu 19 Mei hingga 21 Juli 2023.

Penulis: Solehan | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Solehan
Delapan bandar narkoba jenis sabu-sabu berhasil ditangkap Polres Sarolangun sejak 19 Mei - 21 Juli 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Delapan bandar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Polres Sarolangun. Penangkapan para bandar tersebut dilakukan sejak kurun waktu 19 Mei hingga 21 Juli 2023.

Delapan bandar sabu-sabu tersebut adalah Kasmayadi, Mulyadi, Syafi'i, Oka, Aries, Robbi, Rusli, dan Ivan. Mereka ditangkap dengan 3 LP berbeda yakni LP/A-45/V/2023 / SPKT.SATRESNARKOBA/RESSAROLANGUN/ POLDAJAMBI, tanggal 19 Mei 2023, LP/ A-59/ VII/ 2023/ SPKT.SATRESNARKOBA/ SAROLANGUN/ POLDA JAMBI, tanggal 05 Juli 2023, dan LP/A-63 /VII/2023/RES SAROLANGUN/ SPKT.SATRESNARKOBA tanggal 21 Juli 2023.

Kapolres Sarolangun, AKBP Imam Rachman mengatakan, untuk LP A-45 ada enam tersangka, dengan proses mengedarkan sabu-sabu bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah di Kecamatan Pelawan.

"Untuk kasus pertama ini total barang bukti mencapai 700 gram. Artinya ini memang jaringan yang cukup besar, nilai transaksi mereka juga tidak main-main, dari puluhan hingga ratusan juta rupiah," beber Imam, Rabu (26/7/2023).

Kemudian LP A-59 kata Kapolres, wilayah edar sabu di Desa Pengidaran, Kecamatan Pauh, dengan cara kerja pelaku mengedarkan dan mengirimkan uang hasil jual sabu ke rekannya yang berinisial AR (DPO). Selanjutnya untuk LP A-63, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Desa Sri Pelayang, Kecamatan Sarolangun.

"Yang kasus ketiga ini ditangkap usai dia membeli sabu-sabu di Sumatera Selatan," ungkap Kapolres.

"Untuk LP A-45 jumlah barang buktinya 377,24 gram sabu-sabu, LP A-59 berjumlah 9,47 gram sabu, dan LP A-63 1,66 gram sabu-sabu," paparnya.

Selain barang bukti sabu-sabu, Satresnarkoba Polres Sarolangun, juga menyita timbangan digital, bahkan senjata api.

"Total barang bukti narkoba 9,47 gram sabu-sabu," tutupnya.

Ke delapan bandar sabu-sabu tersebut terancam hukuman maksimal 20 penjara. Menurut Kapolres, para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp13,5 miliar. 

Baca juga: Security Asal Kupang Timur, NTT Ditemukan Bersimbah Darah di Basecamp, Diduga Jadi Korban Penembakan

Baca juga: Ditangkap Polisi, 8 Bandar Sabu di Sarolangun Terancam 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved