Tanggapi Studi Tiru BPD ke Yogyakarta, Pj Bupati Tebo: Itu Kegiatan Tidak Resmi
Pj Bupati Tebo, Aspan menanggapi bimbingan teknis dan studi tiru yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Yogyakarta.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan menanggapi bimbingan teknis dan studi tiru yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Yogyakarta.
Aspan menyebut kegiatan yang dilakukan atas nama Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (PABPDSI) seperti di kop surat mereka, bahwa itu bukan kegiatan resmi.
"Sepanjang pengetahuan saya itu dan sampai hari ini, BPD tidak ada laporan kepada kami. Dan PMD meminta kami untuk membuka, kemudian saya turunkan ke PMD untuk diketahui, bukan untuk mewakilkan. Melihat itu PMD juga tidak ikut," terang Aspan, Selasa (25/7).
Ia mengatakan bahwa BPD pernah menyurati Bupati untuk melakukan studi tiru ke Yogyakarta.
Namun ia menyatakan prinsip setuju dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Nah, setelah turun surat itu, panitia dari BPD ini langsung mengundang seluruh BPD untuk melakukan pelatihan berdasarkan persetujuan bupati. Nah, saya panggil, persetujuan saya yang mana. Itu kan secara prinsip saya setujui, aturan kalian ikuti. Untuk peningkatan SDM, kordinasi dengan balai kementerian desa," kata Aspan.
Ia menerangkan bahwa kementerian desa telah membuat balai pelatihan di setiap wilayah.
Ia mengatakan untuk wilayah Sumatera ada balai pelatihan di Lampung.
"Jadi ada apa melakukan di Jogja, sementara ada yang dekat," ujarnya.
Baca juga: Rapat Pemegang Saham PT THC, Pj Bupati Tebo Pertanyakan Pemberian Pinjaman Rp200 Juta Tanpa Bunga
Baca juga: Mobil Komisioner KPU Tebo Alami Kecelakaan Tunggal di Rimbo Bujang
Baca juga: Jalan Provinsi di Tebo Rusak, DPRD Jambi Sarankan Dimasukkan Program Multiyears
| Satu Taman Seribu Senyum, Paragon dan Swagabilitas Ajak Anak Disabilitas Berkebun di Jambi |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Truk Adu Kambing di Jalan Tebo–Bungo, Satu Orang Tewas di Tempat |
|
|---|
| Tok, Polisi Aktif Dilarang Duduki Jabatan Sipil, MK Kabulkan Gugatan soal UU No 2 tahun 2002 |
|
|---|
| Hancurnya Teguh Ditinggal Nikah Istrinya, Kawin Lagi dengan Pria Lain Dijanjikan Mobil Pajero |
|
|---|
| Terkuak Penyebab Yahya Mutilasi Aresty Istri Pegawai Pajak, Pura-pura Perbaiki Keramik Rumah |
|
|---|
