Kasus Minyak Goreng

Sempat Mangkir, Hari Ini Airlangga Hartarto Bakal Diperiksa Jadi Saksi Kasus Korupsi Minyak Goreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/Kolase Tribun Jambi
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan Airlangga Hartarto sebagai saksi kasus korupsi minyak goreng.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya Ketua Umum Partai Golkar itu sempat mangkir dari panggilan Kejagung.

Seharusnya dia diperiksa pada Selasa(18/7/2023) kemarin.

Namun karena tidak hadir, Kejagung kembali melayangkan surat panggilan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini, Senin (24/7/2023).

Pemanggilan tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat panggilan terhadap Airlangga Hartarto, Kamis (20/7/2023).

"Mudah-mudahan undangan sudah diterima," kata Ketut Sumedana, Sabtu (22/7/2023).

Kejaksaan Agung belum memperoleh konfirmasi kehadiran Airlangga untuk menghadiri pemeriksaan hari ini.

Baca juga: Ridwan Kamil tak Tertarik jadi Cawapres Ganjar Pranowo, Konsisten Dukung Airlangga Calon Presiden

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul, Ganjar Pranowo Ditengah dan Anies Baswedan Dibawah, Mengapa?

Baca juga: Login Chat GPT- Cara Menggunakan Chat GPT Open AI di Microsoft Word, Selesaikan Tugas Jadi Mudah!

Meki demikian, Airlangga Hartarto diharapkan mematuhi hukum dengan hadir memberikan keterangan secara patut di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

"Harapan kita semua, semua menjunjung supremasi hukum dan semua taat pada hukum," ucap Ketut.

Dikonfirmasi terpisah, Airlangga Hartarto menyatakan siap memenuhi panggilan ulang Kejaksaan Agung (Kejagung) Senin ini.

"Hadir, hadir," jawab Airlangga usai menghadiri harlah ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).

Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tak ada persiapan khusus dalam menghadapi pemeriksaan besok.

"Pembekalan kan kalau mau makan siang," ucapnya.

Bakal Dicecar Soal Kebijakan

Airlangga akan dikonfirmasi Kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

Baca juga: Resep Cilok Bumbu Kacang, Campur Minyak Goreng Saat Merebus Cilok

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.

Sempat Mangkir

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto, batal menghadiri panggilan Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023) hari ini.

Sejatinya Airlangga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung terkait kasus mafia minyak goreng, dalam hal ini tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan Airlangga batal hadir tanpa alasan yang jelas.

"Ketidakhadiran dari saksi AH, kita tunggu sampai jam 18.00 WIB lewat beliau tidak hadir dan tidak memberikan konfirmasi alasan mengenai ketidakhadirannya," kata Ketut sata konferensi pers, Selasa, dikutip dari Breaking News KompasTV.

Kejagung pun mejadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto.

Airlangga bakal dipanggil Kejagung pada Senin pekan depan.

"Sehingga kami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan pada hari Senin pada 24 Juli 2023," ujarnya.

Baca juga: Berita KKB Papua Hari Ini, Pembebasan Pilot Susi Air Tak Pilih Serang KKB, Panglima TNI Sebut Ini

Sebelumnya, Airlangga dijadwalkan akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Ketut, Selasa (18/7/2023).

Terkait perkara korupsi minyak goreng ini sendiri, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis dengan hukuman berbeda-beda.

Mereka di antaranya mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda masing-masing Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jadwal Acara Trans TV Hari ini Senin 24 Juli 2023: Film The Honest Thief dan A Good Man

Baca juga: Elektabilitas Prabowo Subianto Unggul, Ganjar Pranowo Ditengah dan Anies Baswedan Dibawah, Mengapa?

Baca juga: Nathalie Holscher Bersyukur Sule Tak Jadi Ambil Mobil Alphard yang Dipakainya: Yaudah Bagus!

Baca juga: Jadwal Acara NET TV Hari ini Senin 24 Juli 2023: Drama Korea The Penthouse dan Goblin

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved