Sindikat Penjual Ginjal Ditangkap
Korban Penjualan Ginjal Ada Lulusan S2 Universitas Ternama di Indonesia, Hanya Dibayar Rp 135 Juta
12 orang ditangkap dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal dibongkar polisi.
Tersangka menjual ginjal milik Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.
Korban yang bersedia menjual ginjal akan dibayar hingga ratusan juta.
Polisi berhasil membongkar sindikat internasional penjualan organ tubuh berupa ginjal manusia.
12 orang ditangkap dalam kasus perdagangan ginjal internasional ini yang sempat viral di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hal itu dikatakan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"12 tersangka ditangkap. Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," katanya, Kamis (20/7/2023).
Menurut Karyoto, korban penjualan ginjal ke Kamboja mendapat uang Rp 135 juta per orang.
Ditambahkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, masing-masing korban diberi uang setelah melakukan transplantasi ginjalnya.

"Menjanjikan uang Rp 135 juta masing-masing pedonor jika selesai transplantansi ginjal yang ada di Kamboja sana," katanya.
Namun, sebelum transplantasi ginjal, korban harus diobservasi terlebih dahulu selama seminggu di Kamboja sembari menunggu penerima donor ginjal tersebut.
"Menurut keterangan pedonor, receiver atau penerima berasal dari macanegera yakni India, Cina, Malaysia, Singapura dan sebagainya," kata Hengki.
Tiap ginjal korban dijual dengan harga Rp 200 juta oleh tersangka di satu rumah sakit.
Namun, yang diterima korban pendonor hanya Rp 135 juta.
"Sindikat Indonesia terima pembayaran Rp 200 juta, Rp135 juta dibayar ke pedonor. Sindikati terima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasional pembuatan paspor, kemudian naik angkutan dari bandara ke rumah sakit dan dan sebagainya," Hengki menjelaskan.
Saat ini sudah ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut.
Pendonor Lulusan S2
Latar belakang pendonor ginjal bermacam-macam.
Kombes Pol Hengki Haryadi bilang, calon pendonor ginjal ada yang punya gelar S2 lulusan satu universitas ternama di Indonesia.
Calon pendonor ini karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi, kemudian juga ada buruh, sekuriti
Alasan calon pendonor tersebut lantaran punya kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.
Ada pula calon pendonor yang berasal dari buruh dan sekuriti.
Hengki menjelaskan, dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang diantaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.
"Dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujarnya.
Cari Korban di Media Sosial
Menurut Kombes Pol Hengki Haryadi, modus tersangka yakni mencari korbannya melalui media sosial.
"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', ada dari mulut ke mulut," katanya.
Selain itu, ketika sudah mendapat pendonor ginjal yang akan dijual, tersangka juga mengelabuhi pihak Imigrasi saat hendak berangkat ke Kamboja.
Tersangka memakai beberapa nama sebuah perusahaan dengan menyebut akan melakukan kegiatan family gathering ke luar negeri.
"Saat keberangakatkan ke luar negeri mereka palsukan rekomendasi beberapa perusahaan seolah akan family gathering ke luar negeri," ujarnya.
"Jika ditanya petugas imigrasi akan kemana? Family gathering ini ada surat tugasnya dari perusahaan. Ada perusahaan yang dipalsukan kelompok ini seolah-olah family gathering termasuk stempelnya," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul WNI Korban Penjualan Ginjal ke Kamboja Dijanjikan Uang Rp 135 Juta, Ada Lulusan S2
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Oknum Polisi Raup Keuntungan Ratusan Juta dari Perdagangan Ginjal ke Kamboja
Baca juga: Nyaris Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK, Pelaku TPPO Sempat Jual Handphone Milik Korbannya
Baca juga: Terima Puluhan Laporan Kasus TPPO, Polda Jambi Sudah Tahan 36 Orang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.