Berita Jambi

Nyaris Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK, Pelaku TPPO Sempat Jual Handphone Milik Korbannya

Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menangkap empat warga orang yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Polda Jambi Tangkap 4 pelaku TPPO 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi, menangkap empat warga orang yang diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Keempatnya diduga melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Merangin dan Muaro Jambi, Sabtu (15/7/2023).

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy mengungkapkan, para pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima dari dua laporan masyarakat.

"Dua pelaku di Kabupaten Merangin MAF (18) dan MHH (19) telah ditangkap pada Jumat 14 Juli. Sementara dua pelaku di Muaro Jambi RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis 13 Juli," beber Mas Edy, Minggu (16/7/2023).

Dikatakan Mas Edy, kasus di Muaro Jambi, para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi Pekerja Seks Komersil (PSK).

Beruntungnya saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos hingga berusaha menjual handphone para korban, tapi tidak laku.

Menerima laporan dari orangtua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di kawasan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan. Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di daerah Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (13/7) lalu.

Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1.300.000 dan perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000 setiap mendapatkan tamu.

Terduga pelaku berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat. Selanjutnya menyalurkan mempertemukan pemesanan dengan korban yang masih di bawah umur.

"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1.300.000 tiap korban, untuk melayani hubungan seksual kepada pemesan," jelasnya.

"Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. Tim Satgas TPPO Polda Jambi, tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur," tutupnya. 

Baca juga: Polda Jambi dan Jajaran Tangkap Tersangka TPPO, Modus Menjual Wanita Pada Lelaki Hidung Belang

Baca juga: Pakai Aplikasi MiChat, Anak di Bawah Umur di Jambi, Ditangkap Polisi Karena Jadi Mucikari

Baca juga: Pekerjakan Anak di Bawah Umur Jadi PSK, Polisi di Jambi Amankan Tiga Orang Mucikari dari 3 Kabupaten

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved