Terima Puluhan Laporan Kasus TPPO, Polda Jambi Sudah Tahan 36 Orang

Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang

|
Editor: Rahimin
Istimewa
Ilustrasi - Satgas TPPO Polda Jambi sudah berhasil menangkap 36 pelaku TPPO. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jambi terus gencar melakukan operasi dan menangkap pelaku TPPO.

Sejak awal Juni sampai 19 Juli 2023, tPolda Jambi telah mendapatkan 27 kasus (LP) dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, dengan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak di bawah umur. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi online MiChat," katanya.

Berdasarkan data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus.

Bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka

Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 laporan yang disidik, berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi, 1 berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21). Sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU. 

Dikatakannya, semua korban dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks. 

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," kata Kompol Mas Eddy. 

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Nyaris Dibawa ke Batam untuk Dijadikan PSK, Pelaku TPPO Sempat Jual Handphone Milik Korbannya

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku TPPO di Muaro Jambi dan Merangin, Jual Anak di Bawah Umur ke Batam

Baca juga: Pelaku TPPO di Tanjabtim Terancam 15 Tahun Kurungan Penjara

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved