Setmas LPAS Desak DLH Tebo Tindak Lanjuti Surat Rekomendasi DLH Provinsi Jambi
Setmas LPAS Tebo pertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi DLH Provinsi Jambi terkait dugaan pencemaran yang dilakukan PT TBI.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Sekretariat Masyarakat Lingkungan Pembangunan dan Sosial Ekonomi (Setmas LPAS) Tebo terima surat tembusan dari DLH Provinsi Jambi pada Selasa, (11/7) lalu.
Surat tersebut memberi rekomendasi sanksi administrasi terhadap PT Tebo Batubara Investama (TBI) kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, atas dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Namun hingga saat ini belum ada tindakan dari DLH Kabupaten Tebo terhadap perusahaan yang berada di Desa Kunangan, Tebo Ilir tersebut.
Menanggapi itu, Setmas LPAS menyurati resmi DLH Kabupaten Tebo untuk mempertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi DLH Provinsi Jambi tersebut.
"Hari ini kami telah menyurati resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo, mempertanyakan tindak lanjut surat rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi perihal sanksi administrasi untuk PT TBI," kata Divisi Investigasi Setmas LPAS, Salim, Kamis (20/7).
Ia berharap DLH Tebo segera menindaklanjutinya sebagaimana UU Administrasi mengatur tindak lanjut harus dilakukan paling lama 2 minggu.
"Kami dari Setmas LPAS akan terus mengawal surat rekomendasi tersebut agar segera ditindaklanjuti oleh Kadis Lingkungan Hidup," ujarnya.
Baca juga: Perusahaan Tambang Batubara Buka Jalan ke Kawasan HTR, Kades Suo-Suo: Itu Perbaikan Jalan
Baca juga: Truk Batubara Dibolehkan Beroperasi Lagi, Kombes Dhafi: Ada yang Harus Dipatuhi Transportir
Baca juga: BPBD Tebo Pastikan Belum Ada Lahan Terbakar
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.