DPRD Provinsi Jambi

Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi

Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyel

Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Akmaludin Sampaikan Alasan Pembentukan Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Akmaludin Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyampaikan penjelasan pimpinan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.

Hal ini disampaikan oleh Akmaludin dalam rapat paripurna enam Ranperda inisiatif DPRD Provinsi Jambi.

Akmaludin menyampaikan, ada beberapa alasan pembentukan Ranperda didasarkan atas 3 pertimbangan.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika merupakan urusan konkuren (urusan bersama) yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Komunikasi dan informatika merupakan dua aspek yang sangat penting bagi kemajuan dan perkembangan suatu negara dan tata kelola pemerintahan. Kondisi global saat ini menunjukkan, teknologi informasi telah mengubah cara manusia berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain.

Lebih lanjut ia menyampaikan, kemajuan teknologi informasi memungkinkan pengiriman informasi secara cepat dan efisien, tanpa dibatasi oleh batasan jarak dan waktu.

Oleh sebab itu kata dia, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban menyediakan informasi yang benar, valid, dan dapat dipercaya kepada masyarakat.

Sikap proaktif pemerintah memberikan informasi ini menjadi langkah antisipasi di tengah derasnya arus disinformasi yang mendominasi di media digital yang telah menjadi arus utama ruang publik.

Penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika yang baik dan efektif, menjadi unsur yang penting dalam tatanan demokrasi di Indonesia.

Sebab, hal ini menjadi kunci penting untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan, pelaksanaan program-program dan kebijakan publik, meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan, hingga menciptakan iklim politik, sosial, dan ekonomi yang kondusif.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jambi masih menghadapi berbagai tantangan dalam penyelenggaraan urusan komunikasi dan informatika.

Merujuk data survey indeks pengelolaan informasi dan komunikasi publik tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo, peringkat Provinsi Jambi dalam Pengelolaan Informatika dan Kominikasi belum begitu menggembirakan, baik dari dimensi input, dimensi proses, dimensi output, dan dimensi outcome.

Kehadiran Ranperda ini, adalah salah satu instrumen untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut diharapkan, penguatan kelembagaan Dinas Komunikasi dan Informasi provinsi melalui Ranperda ini, peringkat Provinsi Jambi dalam Pengelolaan Informasi dan Komunikasi menjadi semakin lebih baik.

Kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan 'Urusan Bidang Persandian' menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi khususnya Persandian untuk pengamanan informasi.

"Fungsi ini merupakan tugas yang cukup berat diperlukan sumber daya (kompetensi personil, sarana prasarana, dan anggaran), peraturan dan kebijakan yang mendukung hal tersebut," ungkapnya.

Mempedomani Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Persandian Untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah, pengaturan Persandian dalam Ranperda ini, merupakan payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Jambi dalam penyusunan kebijakan Pengamanan Informasi, pengelolaan sumber daya Keamanan Informasi, pengamanan Sistem Elektronik, dan pengamanan informasi nonelektronik.

Ketiga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyelenggaraan 'Urusan Bidang Statitistik' khususnya penyelenggaraan statitstik sektoral di lingkup Provinsi merupakan kewenangan Provinsi.

"Penyelenggaraan urusan Statistik Sektoral ini menjadi sangat urgen terkait dengan kebijakan Satu Data Indonesia tingkat provinsi dan Kebijakan Satu Peta (KSP) yang telah menjadi Kebijakan Pemerintah Pusat," kata Akmaludin.

Berdasarkan ketiga pertimbangan diatas, DPRD Provinsi Jambi mengambil inisiatif mengajukan Ranperda ini untuk dibahas bersama Pemerintah Daerah.

Ranperda ini terdiri 10 Bab dan 61 Pasal,arah pengaturan dalam Ranperda ini meliputi sebagi berikut.

1. Pengaturan pencapaian program-program pembangunan bidang komunikasi dan informatika, persandian, dan statistik yang telah direncanakan pada RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2021 – 2026.

2. Pengaturan Kelembagaan, yang bertujuan untuk penguatan fungsi tata kelola kelembagaan Dinas Komifo sebagai leading sector yang mengawal penerapan SPBE di Jambi.

3. Pengaturan Koordinasi, yang bertujuan untuk penguatan pola komunikasi dan koordinasi antar lembaga terkait, guna menciptakan keselarasan gerak dan mengurangi hambatan pelaksanaan proses operasional.

4. Pengaturan Teknis, yang bertujuan untuk penguatan terhadap pelaksanaan hal-hal teknis operasional implementasi program-program pembangunan dan impelementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Batanghari Kembali Buka Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Baca juga: Tiga Sekolah Negeri di Tanjabtim Jambi Tak Mendapatkan Murid Baru Tahun Ini

Baca juga: Fraksi PPP Berkarya Sarankan Pemprov Jambi Seimbangkan Belanja Daerah dan Belanja Modal

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved