Kasus Cuitan Denny Indrayana Makin Panjang, Wakil Menteri Hukum dan Ham Itu Bakal Terjerat UU ITE

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum

Editor: Rahimin
Tribun Medan
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bakal terjerat pidana. 

"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Kadiv Humas.

Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.

Barang bukti yang didapati berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.

Untuk diketahui, Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," katanya lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).

Denny sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.

Mahkamah Konstitusi membantah cuitan Denny Indrayana tersebut.

Juru Bicara MK dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.

Sebab, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Baca juga: Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Denny Indrayana Terkait UU ITE

Baca juga: Dari Australia, Denny Indrayana Kembali Sindir Presiden Jokowi Soal Cawe-cawe di Pilpres 2024

Baca juga: PPP Sentil SBY Ketularan Denny Indrayana: Kalau Semuanya Berdasarkan Rumor, Bahaya Negara Ini Pak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved