Kasus Cuitan Denny Indrayana Makin Panjang, Wakil Menteri Hukum dan Ham Itu Bakal Terjerat UU ITE
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum
TRIBUNJAMBI.COM - Kasus cuitan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI) makin panjang.
Cuitan Denny Indrayana terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pemilu berujung laporan ke polisi.
Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (pemilu).
Laporan teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW.
Belakangan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana (DI).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI mengaku sudah menerima SPDP tersebut.
Menurutnya, SPDP diterima Jampidum dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Atas nama pengguna/pengakses/pengelola/pemilik akun Twitter dengan inisial DI, yang diterbitkan oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada 10 Juli 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).
Dijelaskannya, SPDP ini terkait peristiwa dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Terlapornya dalam kasus ini adalah pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam keterangannya, Jumat (2/6/2023) lalu.
Dikatakannya, 31 Mei 2023 lalu, pelapor mengaku melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99.
Kedua akun tersebut mengunggah tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, antargolongan (SARA).
Kemudian, berita bohong (hoax), serta penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara.
"Dengan tindak pidana, yakni ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Kadiv Humas.
Dalam kasus ini, polisi turut memeriksa dua orang saksi berinisial WS dan AF.
Barang bukti yang didapati berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 GB.
Untuk diketahui, Denny Indrayana melalui unggahan di media sosialnya, mengklaim bahwa mendapat informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," katanya lewat cuitan di akun Twitternya @dennyindranaya, Minggu (28/5/2023).
Denny sempat menyinggung soal sumbernya. Meski tidak menjawab dengan gamblang, ia memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny Indrayana.
Mahkamah Konstitusi membantah cuitan Denny Indrayana tersebut.
Juru Bicara MK dan Ketuanya telah membantah terjadi kebocoran informasi terkait putusan perkara.
Sebab, perkara yang dimaksud saat itu belum sampai pada tahap pembahasan keputusan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Baca juga: Bareskrim Polri Terbitkan SPDP Denny Indrayana Terkait UU ITE
Baca juga: Dari Australia, Denny Indrayana Kembali Sindir Presiden Jokowi Soal Cawe-cawe di Pilpres 2024
Baca juga: PPP Sentil SBY Ketularan Denny Indrayana: Kalau Semuanya Berdasarkan Rumor, Bahaya Negara Ini Pak
Pemalsuan Ijazah Dwi Hartono, Pengusaha asal Jambi Diungkit, Kini Dalangi Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Aema, Malam Penghargaan yang Berubah Jadi Skandal |
![]() |
---|
Kode Redeem ML Mobile Legends Terbaru Kamis 28 Agustus 2025, Spesial Banjir Skin dan Diamond |
![]() |
---|
Kode Redeem FF Free Fire Terbaru Kamis 28 Agustus 2025, Ada Diamond di reward.ff.garena.com |
![]() |
---|
Honorer DPRD Dairi Tersangka Begal Payudara, Korbannya Siswi SMP SMA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.