Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
Praperadilan Yunsak El Halcon Ditolak, Hakim Sebut Kasus Mantan Dirut Bank Jambi Rugikan Negara
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon mantan Direktur Utama Bank Jambi
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pupus sudah harapan mantan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon bisa terlepas dari jerat hukum.
Sebab, praperadilan mantan Direktur Utama Bank Jambi, Yunsak El Halcon ditolak majelis hakim, Rabu (12/7/2023).
Sidang itu terkait penetapan tersangka Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi Jambi, dalam kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note (MTN) atau surat utang jangka menengah PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) pada 2017-2018 kepada Bank Jambi.
"Dengan ini hakim menolak praperadilan pemohon seutuhnya dan harus membayar biaya ganti rugi," ujar Tatap Urasima Situngkir hakim tunggal yang memimpin sidang putusan praperadilan.
Hakim memutuskan menolak seutuhnya pengajuan praperadilan terdakwa Yunsak El Halcon.
"Dengan putusan tersebut pemeriksaan perkara ini dianggap telah selesai," katanya.
Ada beberapa pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
Seperti, adanya dua alat bukti permulaan pemohon yang ditemukan oleh Penyidik Kejati Jambi.
"Dari bukti yang diajukan termohon Kejati Jambi sudah sesuai dengan berita acara hukum pidana," tuturnya.
Selain itu, hakim menyebut ada ditemukannya peristiwa tindak pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Penetapan tersangka yang dilakukan Kejati Jambi, dengan memperhatikan alat bukti yang ada sudah kuat, sehingga bisa dilanjutkan. Meskipun ahli yang dihadirkan pemohon tidak bersifat alat bukti," ujarnya.
"Pendapat ahli tidak bisa dijadikan alat bukti untuk membatalkan penetapan tersangka, melainkan hanya pandang hukum," sambung Hakim Tatap.
Terkait tidak dikirimnya SPDP kepada terlapor dinilai yang tidak diterima oleh terlapor, hakim menilai itu bukan dianggap tidak menjalankan tugasnya, akan tetapi diterima tidak bukan ranah penyidik.
Fokus pokok perkara
Kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menanggapi keputusan dari hakim tunggal tersebut.
Ia bilang, pihaknya akan mempelajari lebih dahulu putusan tersebut.
"Kalau kita lihat ke bawah, tidak ada upaya hukum terkait praperadilan. Mungkin tim kami bersiap untuk masuk pada pokok perkara," ujarnya.
Ia sudah mencermati keputusan dan pertimbangan-pertimbangan hakim, hingga akhirnya memutuskan perkara.
"Kita tetap mengapresiasi putusan hakim tersebut, sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku," katanya
"Intinya saat ini kita lebih fokus pada penanganan pokok perkara saja," sambung Adria.
Kuasa termohon Penyidik Kejati Jambi, Robert mengatakan, majelis hakim sepakat bahwa penyidikan perkara, penetapan dan penahanan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Termasuk untuk audit, mempertimbangkan bahwa kewenangan itu sudah masuk aspek materiil.
"Artinya besaran kerugian keuangan negara dan siapa yang memperoleh kewenangan untuk menghitung itu adalah kewenangan hakim tipikor," jelasnya.
"Termasuk aspek materiil dan pokok perkara, " sambungnya.
Untuk selanjutnya, Kejari Jambi segera mempersiapkan berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Eks Dirut Bank Jambi Tetap Tersangka Gagal Bayar MTN PT SNP
Baca juga: BREAKING NEWS Sore Ini Dijadwalkan Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Dirut Bank Jambi
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Biaya Perkara
Jabatan Bupati Merangin Segera Berakhir, DPRD Jambi Pinto: Pj Bupati Harus Memahami Karakteristik |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon 2 Kali Mengajukan Praperadilan Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
Eks Dirut Bank Jambi Yunsak Kembali Diperiksa di Kejati Terkait Kasus Gagal Bayar SNP Finance |
![]() |
---|
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang |
![]() |
---|
Kejati Bidik Aset Eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon di Tanjabtim, Terkait Kasus Korupsinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.