Berita Tanjab Timur

Prostitusi di Warung Kopi di Tanjabtim Jambi Bertarif Rp 200 Ribu, Sasar Sopir yang Mampir Ngopi

Bertarif Rp 200 ribu, dua pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, menyasar sopir sebagai pengguna jasanya.

Penulis: anas al hakim | Editor: Suci Rahayu PK
Serambi
Ilustrasi prostitusi online 

"Upaya kedepannya kami akan terus melakukan penyisiran, apakah ada kegiatan serupa di wilkup Polres Tanjab Timur, dan jika ada kami akan proses untuk membersihkan tindak pidana ini,"pungkasnya.

Baca juga: Resmi Bercerai, Desta dan Natasha Rizky Kompak Rayakan Ulang Tahun Putrinya Mishka

Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg

Z terancam Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan.

Kanit PPA Polres Tanjabtim Brigpol Riky.R.SAHAAN mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007.

"Atas perbuatan pelaku, kita kenakan tindak pidana penjara paling cepat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 jt dan paling banyak Rp 600 jt,"ujarnya.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ajukan Perbaikan Administrasi Bacaleg, DPC Partai Demokrat Kota Jambi Ganti 9 Bacaleg

Baca juga: Menang Praperadilan, Penyidik Kejati Jambi Segera Siapkan Surat Dakwaan untuk Eks Dirut Bank Jambi

Baca juga: Dua PSK Tua Digerebek Polisi di Warung Kopi, Jadi Langganan Sopir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved