Berita Muaro Jambi
Divonis 11 Tahun Penjara, Ustadz Cabul di Muaro Jambi Ajukan Banding
Tak terima dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari tuntutan, Abdul Aziz terdakwa kasus pencabulan santriwati mengajukan bandin
Penulis: Muzakkir | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Vonis yang diberikan oleh hakim ketua lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan di mana tuntutan sebelumnya terdakwa dipenjara 10 tahun penjara.
Atas putusan tersebut, hakim memberikan ruang untuk terdakwa untuk melakukan banding dengan waktu tujuh hari. Namun didalam persidangan, terdakwa langsung menyatakan akan pikir-pikir.
Menariknya, hingga putusan dibacakan terdakwa tidak mengakui jika dirinya pernah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Namun demikian, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, sebelum di amankan oleh polisi pelaku pernah masuk ke dalam kamar korban, bahkan saksi pernah diusir dalam ruangan sesaat sebelum korban dieksekusi oleh pelaku. Hal itulah yang membuat hakim menjatuhkan hukuman setinggi itu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Lady Nayoan Tak Tuntut Harta Gono-gini, Cuma Minta ini ke Rendy Kjaernett
Baca juga: Reaksi Rendy Kjaernett saat Ditanya Akan Merubah Tato Syahnaz menjadi Wajah Lady Nayoan
Baca juga: AYH Jemput Anies Baswedan Usai Ibadah Haji Disebut Manuver Politik, Ini Kata PKS
Perjuangkan Legalitas Sumur Minyak Masyarakat, Bupati Muaro Jambi Temui Menteri ESDM |
![]() |
---|
Purnami Protes Gagal PPPK, DPRD Muaro Jambi Gelar Hearing |
![]() |
---|
Tak Lulus PPPK Tahap II, Honorer di Puskesmas Petaling Ngadu ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi |
![]() |
---|
Kronologi Perampasan Mobil di Jambi Bermodus Debt Collector, Pelaku Adik Kandung Korban |
![]() |
---|
Diduga Rampas Kendaraan Warga Jaluko, Debt Collector Bungo Ditangkap Polres Muaro Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.