BNNP Jambi Musnahkan Sabu-sabu dan Pil Ekstasi dari 7 Tersangka

BNNP Jambi, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekastasi pada Rabu (12/7/2023).

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
BNNP Jambi, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekastasi pada Rabu (12/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekastasi pada Rabu (12/7/2023).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan BNNP Jambi ini merupakan hasil tangkapan dari 3 bulan terakhir, yakni April, Mei dan Juni 2023.

Kepala BNNP Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berasal dari 5 laporan kasus narkotika (LKN).

"Barang bukti narkotika ini didapatkan dari 7 tersangka yang diamankan BNNP Jambi," sebutnya.

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 6 laki-laki dan 1 perempuan, dengan peran yang berbeda, ada yang menjadi kurir dan pengedar.

Diketahui, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sebanyak 136,527 gram sabu dan 126 butir pil ekstasi.

Semua barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi ini dimusnahkan dengan cara diblender serta dicampur dengan sabun cair.

Mengingat kasus narkotika di Provinsi Jambi cukup signifikan meningkat, BNNP Jambi juga akan bekerjasama dengan jajaran Polda Jambi untuk berusaha mengungkap jaringan narkotika yang lain.

Baca juga: Tim Satres Narkoba Polres Batanghari Amankan Pelaku Pengedar Narkotika di Bajubang

Baca juga: Personel Polres Sarolangun Terjaring Operasi Patuh 2023, Surat dan Kelengkapan Kendaraan Diperiksa

Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved