Berita Jambi

Warga Malaysia Ini Melapor ke Polda Jambi, Diduga Tertipu Rp 2 Miliar Oleh Warga Merangin

Seorang warga negeri Malaysia yakni Ros atau Rudziah diduga telah menjadi korban penipuan dan pengelapan sebanyak 2 miliar rupiah untuk investasi peru

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Seorang warga negeri Malaysia yakni Ros atau Rudziah diduga telah menjadi korban penipuan dan pengelapan sebanyak 2 miliar rupiah untuk investasi perumahan oleh seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang warga negeri Malaysia yakni Ros atau Rudziah diduga telah menjadi korban penipuan dan pengelapan sebanyak 2 miliar rupiah untuk investasi perumahan oleh seorang pria di Kabupaten Merangin, Jambi.

Ros saat ditemui di Polda Jambi menerangkan, investasi yang ditawarkan oleh pelaku terhadap dirinya berupa investasi perumahan di Bangko, Merangin. Awalnya ia memberikan yang sebanyak 2 miliar rupiah pada tahun 2009.

"Dia berjanji akan mengembalikan uang dan hasil pembangian untung perumahan. Sebenarnya saya memberi uang 2 miliar rupiah, sesudah itu ada pengembalian uang tetapi tidak jelas itu pengembalian uang atau keuntungan. Masih ada sisa 600 juta lebih yang belum dikembalikan," terang Ros, Selasa (11/7/2023).

Dia menjelaskan, awalnya di lobby oleh pelaku untuk berinvestasi, pelaku bahkan datang ke Malaysia untuk meyakinkan Ros tanpa ada perusahaan sebelumnya.

"Sebelum itu belum ada ( perushaan) masih kosong, dia baru mau memulai project perumahan," sebutnya.

Ros mengaku, perumahan tersebut memang ada di Merangin, ratusan perumahan tersebut juga sudah habis terjual oleh pelaku tersebut.

"Aliran keuntungan dan keuntungan dari perumahan tersebut tidak jelas," ungkapnya.

Kedatangan dirinya ke Polda Jambi untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan yang telah dilayangkan olehnya pada April 2022 lalu.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ros yakni Febri Yogi menjelaskan, dana tersebut digunakan bukan untuk kepada perumahan namun digunakan untuk memperkaya diri dengan membeli aset pribadi, hanya sebagian saja yang digunakan untuk membangun perumahan.

Dari hasil penyidik Polda Jambi, Yogi mengatakan penyidik akan menggelar perkara tersebut dan diharapkan pihak Polda Jambi melakukan gelar perkara secara profesional.

"Untuk waktunya dan lainnya kita kordinasikan kepada pihak penyidik," ujar Yogi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download Asian Drag Champion MOD APK V1.0.7 UANG UNLIMITED, Semua Motor Sudah Upgrade

Baca juga: Rendy Kjaernett Minta Maaf ke Anak-anaknya Pasca Digugat Cerai Lady Nayoan: Maafin Papa Ya

Baca juga: Anies Baswedan Malam Ini Pulang Ibadah Haji, Akankah Disambut AHY? Ini Kata Nasdem

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved