Berita Jambi

Sidang Praperadilan Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi, Yusril Ihza Mahendra Sampaikan Kesimpulan

Usai mengikuti sidang, kepada awak media Yusril menuturkan, di persidangan, pihaknya dan dari pihak Kejati, sudah menyampaikan kesimpulan.

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Yusril Ihza Mahendra merupakan pengacara dari tim praperadilan yang diajukan penggugat YEH, hadir dalam sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan kasus gagal bayar yang menjerat tersangka YEH, mantan pimpinan Bank Jambi, terus bergulir, di Pengadilan Negeri Jambi, Senin (10/7/2023).

Yusril Ihza Mahendra, mewakili pengacara dari tim praperadilan yang diajukan penggugat YEH, tampak hadir dalam sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Usai mengikuti sidang, kepada awak media Yusril menuturkan, di persidangan, pihaknya dan dari pihak Kejati, sudah menyampaikan kesimpulan.

Dalam artian, persidangan ini juga sudah berjalan secara baik karena masing masing pihak diberikan kesempatan luas untuk menyampaikan alat bukti masing masing.

"Namun, kesimpulan yang kita sampaikan justru berbeda terbalik dengan kesimpulan yang disampaikan tim Kejati Jambi. Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik Kejati Jambi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap YEH, tidak memenuhi prosedur sesuai yang diatur dalam kitab Undang-Undang Pidana," jelas Yusril.

Menurutnya, sebagaimana diketahui bahwa penetapan tersangka itu menjadi objek praperadilan terhadap putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Eks Dirut Bank Jambi dan Direktur PT MNC Praperadilan Status Tersangka Kasus Gagal Bayar MTN PT SNP

Baca juga: Ternyata Ini Asal Duit Rp23 Miliar di Meja, Kejati Ekspose Kasus Gagal Bayar di Bank Jambi 2017-2018

Alasan yang cukup kuat untuk mengajukan praperadilan yang pertama kata Yusril, tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian terjadinya pelanggaran-pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penerbitan sprindik, hingga penetapan tersangka.

"Sampai sekarang, terkait kerugian negara, tidak ada bukti kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan badan pemeriksa keuangan (BPK). Meski kita ketahui ada putusan MK dan Undang-Undang, namun Mahkamah Agung juga memiliki pendirian untuk memastikan kerugian Negara itu harus diaudit oleh BPK," ungkapnya.

Untuk membuktikan hal itu bilang Yusril, BPK sebagai lembaga Negara yang diberikan amanat oleh institusi, untuk mengaudit kerugian negara. Dan, hasil audit BPK itu final dan mengikat sama seperti keputusan Mahkamah Agung.

"Dalam hal ini, Kejati tidak pernah meminta kepada BPK atau BPKP untuk melakukan audit terkait adanya kerugian negara atau tidak. Mereka hanya menulis surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan penghitungan," bebernya.

"Kalau kita menilai ini berbicara soal kredibilitas, kalau kerugiannya negara tentu yang menghitungnya juga institusi lembaga negara itu sendiri. Banyak sekali kasus penetapan tersangka korupsi yang gugur karena hal ini," jelasnya. 

Baca juga: Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Ada Proses Cacat Hukum dari Kasus Korupsi yang Menjerat Yunsak El Hacon

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved