Berita Jambi

Penghitungan Kerugian Negara Tidak Diaudit BPK Jadi Poin Gugatan Praperadilan Kasus Gagal Bayar

Sidang praperadilan kasus gagal bayar yang menjerat tersangka YEH pimpinan Bank Jambi terus bergulir, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam agenda sidang p

Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Yusril Ihza Mahendra merupakan pengacara dari tim praperadilan yang diajukan penggugat YEH, hadir dalam sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang praperadilan kasus gagal bayar yang menjerat tersangka YEH pimpinan Bank Jambi terus bergulir, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam agenda sidang penyerahan kesimpulan. Senin (10/7/2023)

Yusril Ihza Mahendra merupakan pengacara dari tim praperadilan yang diajukan penggugat YEH, hadir dalam sidang yang beragendakan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Usai mengikuti sidang, kepada awak media Yusril menuturkan, tadi baik kita maupun dari pihak kejati sudah menyampaikan kesimpulan.

Dalam artian persidangan ini juga sudah berjalan secara fire karena masing masing pihak diberikan kesempatan luas untuk menyampaikan alat bukti masing masing.

"Namun kesimpulan yang kita sampaikan justru berbeda terbalik dengan kesimpulan yang disampaikan tim Kejati Jambi. Kami berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kejati Jambi dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka terhadap YEH tidak memenuhi prosedur sesuai yang diatur dalam kitab UU pidana, " jelasnya.

Lanjutnya, sebagaimana kita ketahui bahwa penetapan tersangka itu menjadi objek praperadilan terhadap putusan mahkamah agung.

Alasan yang cukup kuat untuk mengajukan praperadilan tersebut yang pertama tidak terpenuhinya dua bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. Kemudian terjadinya pelanggaran pelanggaran prosedur dalam proses penyelidikan dan penerbitan sprindik hingga penetapan tersangka.

"Sampai sekarang terkait kerugian negara, tidak ada bukti kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan badan pemeriksa keuangan (BPK). Meski kita ketahui ada putusan MK dan UU namun Mahkamah agung juga memiliki pendirian untuk memastikan kerugian Negara itu harus diaudit oleh BPK, " ujarnya.

Lanjutnya, untuk membuktikan hal itu BPK sebagai lembaga Negara yang diberikan amanat oleh institusi, untuk mengaudit kerugian Negara. Dan hasil audit BPK itu Final dan mengikat sama seperti keputusan Mahkamah Agung.

"Dalam hal ini, kejati tidak pernah meminta kepada BPK atau BPKP untuk melakukan audit terkait adanya kerugian Negara atau tidak. Mereka hanya menulis surat meminta kepada auditor swasta untuk melakukan penghitungan, " bebernya.

"Kalo kita menilai ini berbicara soal kredibilitas, kalo kerugiannya Negara tentu yang menghitungnya juga institusi lembaga Negara itu sendiri. Banyak sekali kasus penetapan tersangka korupsi yang gugur karena hal ini, " tandanya.

Pada persidangan Praperadilan perdana sebelumnya, kuasa hukum hanya melakukan pendampingan pada beberapa poin saja (praperadilan) dalam artian tidak sampai ke poin inti kasus (perkara pokok).

"Dalam artian perkara yang kita tangani di praperadilan ini terkait empat poin tadi saja, terkait surat SPDP, penetapan tersangka, pemeriksaan hingga kerugian negara tadi. Namun kalau untuk perkara kasus lebih jauh kita tidak sampai kesana, " ujar Kuasa Hukum YEH Adria Indra Cahyadi tim kuasa hukum YEH dalam pengajuan praperadilan.

Baca juga: Edi Purwanto Persilahkan Masing-masing Juru Bicara Fraksi untuk Sampaikan Pandangan Umum

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Porprov 2023 Cabor Balap Sepeda, Tanjabtim Sudah Lakukan Persiapan

Baca juga: Pemkot Jambi Kalah dalam Sengketa Tanah di SDN 212, Maulana: akan Taat Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved