Berita Sarolangun
Pemkab Sarolangun akan Satukan Perda Tentang Retribusi untuk Hindari Kebocoran
Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Pemerintah Kabupaten Sarolangun sedang merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi.
Hal ini diakui Sekda Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser.
Naser mengatakan, bahwa saat ini Perda tentang Retribusi terpisahkan sehingga terkadang menyulitkan dalam pendapatan daerah.
"Jadi dengan disatukan Perda retribusi, upaya dalam peningkatan PAD dapat dioptimalkan," kata Naser, Kamis (6/7/2023).
Nantinya lanjut Naser, jika Perda sudah disatukan maka akan tercantum beberapa poin yang mengatur secara keseluruhan.
"Ini juga bertujuan untuk menghindari kebocoran, nantinya juga pembayaran retribusi akan dilakukan secara digital, tidak lagi di manual," pungkasnya.
Baca juga: Berpotensi Tingkatkan PAD, Pemkab Sarolangun Segera Terbitkan Perda Retribusi Sarang Walet
Baca juga: Kejari Sarolangun Musnahkan Beragam Jenis Narkoba dan Senpi Rakitan
Baca juga: Harga Karet Terus Menurun, Warga Sarolangun Beralih ke Tanaman Sawit
Berang Bupati Sarolangun saat Sidak DPRD, Puluhan ASN Bolos Kerja: Sungguh Memprihatinkan |
![]() |
---|
Abaikan Peringatan, Dua Penambang Ilegal Diringkus di Sungai Batang Rebah Jambi |
![]() |
---|
Polres Sarolangun Tangkap 9 Tersangka Narkoba, 146 Gram Sabu Disita |
![]() |
---|
Tim Medis Sarolangun Tembus Sungai dan Jembatan Gantung Layani Warga Lewat Program 'Dokter Maju' |
![]() |
---|
Beasiswa untuk Masa Depan: Pemkab Sarolangun dan IPB University Perkuat Kerja Sama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.