Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Ini Kronologis Kasus Penyalahgunaan Uang Kas Rp 8,7 M oleh Mantan Kepala Unit BRI Kayu Aro Kerinci

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro, inisial YSW sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau p

Penulis: Herupitra | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Herupitra
YWS, Kepala Unit salah satu bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menetapkan Kepala Unit BRI Unit Kayu Aro, inisial YSW sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex dikonfirmasi membenarkan hal itu. Ia mengatakan, ditetapkan yang bersangkutan dengan inisal YSW sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :959/L.5.13/Fd.1/07/2023 tanggal 05 Juli 2023.

"Terhadap yang bersangkutan YSW dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : 957/L.5.13/Fd.1/05/2023 tanggal 05 Juli 2023 selama 20 hari Kedepan," ungkap Kasus Pidsus.

Alex menjelaskan, bahwa tersangka YSW sejak Februari 2022 menjabat sebagai Kepala Unit BRI Kayu Aro. Dan pada Maret 2023 baru diketahui bahwa tersangka telah mengambil uang kas bank dari Brangkas dengan total Rp 8,7 Miliar.

Adapun kronologis tersangka mengambil uang kas dari Brangkas secara bertahap. Berawal pada Januari 2023 YSW meminta kunci brangkas penyimpanan KAS Bank BRI Unit Kayu Aro kepada YR selaku Teller yang memang bertanggung jawab untuk memegang kunci berangkas KAS. Ia beralasan agar uang KAS tersebut aman dan tidak hilang.

"Karena desakan dari tersangka YWS, YR memberikan kunci berangkas tersebut dan tersangka YWS memberikan surat pernyataan siap bertanggungjawab akan keamanan KAS tersebut," jelas Alex

Sejak itulah YWS mengambil uang KAS tersebut secara bertahap untuk digunakan demi kepentingan pribadi tersangka dengan total sebesar Rp.8.754.200.000.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Masa PPDB, Cetak KIA di Dinas Dukcapil Batanghari Meningkat

Baca juga: Download GTA San Andreas MOD APK Indonesia Gratis Disini, Ada Cheat-nya Lengkap Bahasa Indonesia

Baca juga: Inara Rusli Sedih Dihujat Karena Dapat Penghargaan Jalur Bongkar Aib Virgoun: Sudah Tersakiti

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved