Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka

Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Maling Duit Rp 8,7 M dari Brangkas, Bagaimana Standar Penyimpanan?

Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM/HERUPITRA
Rumah mewah milik Yogi Swandra yang ditetapkan tersangka kasus dugaan penyelewangan uang kas bank oleh Kajari Sungaipenuh. Insert: Jaksa saat hadirkan Yogi Swandra 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.

YWS sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).

Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.

"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh

Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Mewahnya Rumah Rp 2,5 Miliar Kepala Bank di Kerinci Jambi, Jadi Tersangka Penyelewengan Uang Kas

Baca juga: Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot

Tanggapan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memberikan pernyataan soal standar tiap bank.

Yudha Nugraha Kurata Kepala OJK Provinsi Jambi menjelaskan, sebenarnya OJK sudah memiliki POJK tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum.

"Di dalamnya bank diminta untuk melakukan ABCDEFG tentang manajemen resiko di antaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan," katanya, Jumat (7/7/2023).

Risiko-risiko tersebut harus dikelola oleh bank yang juga harus menerapkannya.

Sebab, POJK tersebut bersifat rambu-rambu, dan tidak mendetail tentang transaksi, dan hal lainnya.

"Bank harus mentransaksikan POJK tersebut kepada SOP-nya mereka," katanya.

Merujuk pula POJK ini secara umum harus dilakukan berdasarkan empat pilar, pertama pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris.

Hal tersebut diharapkan pada setiap komisaris dan direksi harus memahami resiko yang ada di perusahaannya.

Kemudian harus berperan aktif menumbuhkan budaya kerja, dan memastikan kebijakan-kebijakan prosedur serta sumber daya yang ada sanggup mengelola resiko di perbankan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved