Kepala Unit Bank di Jambi Jadi Tersangka
Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Maling Duit Rp 8,7 M dari Brangkas, Bagaimana Standar Penyimpanan?
Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Unit bank di Kayu Aro, Kerinci, Jambi, Yogi Swandra alias YWS pakai uang kas bank BUMN hingga Rp 8,7 miliar.
YWS sudah ditetapkan jadi tersangka kasus kasus dugaan penyalahgunaan atau penyimpangan uang kas bank BUMN tersebut senilai Rp 8,7 miliar, Rabu (5/7/2023).
Kajari Sungai Penuh, Antonius Despinola mengatakan, Kejari telah melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi, penyimpangan atau penyalahgunaan uang kas di salah satu bank BUMN Unit Kayu Aro oleh Kepala Unit BRI Kayu Aro YWS hingga dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan.
"Telah ditemukan dua alat yang cukup. Sesuai fakta-fakta hukum. Inisial YWS yang Kepala Unit Kayu Aro ini telah mengambil uang kas dari brankas, yang di ambil secara bertahap yang diketahui Maret 2023. Dengan total jumlah Rp 8,7 Miliar," Kata Kajari didampingi Kasi Pidsus Alex dan Kasi Intel Andi Kejari Sungai Penuh
Setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, YWS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mewahnya Rumah Rp 2,5 Miliar Kepala Bank di Kerinci Jambi, Jadi Tersangka Penyelewengan Uang Kas
Baca juga: Modus Kepala Unit Bank di Kerinci Jambi Ambil Uang dari Brangkas Rp 8,7 M untuk Judi Slot
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi memberikan pernyataan soal standar tiap bank.
Yudha Nugraha Kurata Kepala OJK Provinsi Jambi menjelaskan, sebenarnya OJK sudah memiliki POJK tentang penerapan manajemen resiko bagi bank umum.
"Di dalamnya bank diminta untuk melakukan ABCDEFG tentang manajemen resiko di antaranya risiko kredit, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko operasional, risiko hukum, risiko reputasi, risiko stratejik, dan risiko kepatuhan," katanya, Jumat (7/7/2023).
Risiko-risiko tersebut harus dikelola oleh bank yang juga harus menerapkannya.
Sebab, POJK tersebut bersifat rambu-rambu, dan tidak mendetail tentang transaksi, dan hal lainnya.
"Bank harus mentransaksikan POJK tersebut kepada SOP-nya mereka," katanya.
Merujuk pula POJK ini secara umum harus dilakukan berdasarkan empat pilar, pertama pengawasan Direksi dan Dewan Komisaris.
Hal tersebut diharapkan pada setiap komisaris dan direksi harus memahami resiko yang ada di perusahaannya.
Kemudian harus berperan aktif menumbuhkan budaya kerja, dan memastikan kebijakan-kebijakan prosedur serta sumber daya yang ada sanggup mengelola resiko di perbankan.
Viral Video Aksi Pencuri Bobol Rumah Kosong di Perumahan Kampung Kito, Begini Kronologisnya |
![]() |
---|
Ibu Ferry Irawan Protes Venna Melinda Belum Kembalikan Dua Koper Anaknya |
![]() |
---|
Tepat 1 Tahun Brigadir J Meninggal, Begini Kondisi Terkini Makam Yosua di Jambi |
![]() |
---|
Joan Laporta Ungkap Barcelona Berutang Uang kepada Lionel Messi hingga 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.