KKB Papua

Respon Pihak Susi Air Pilotnya Diancam Ditembak Mati KKB Papua dan Batas Waktu Negosiasi Habis

Pihak maskapai Susi Air menanggapi habisnya batas waktu yang diberikan KKB Papua untuk negosiasi pembebasan pilot Kapten Philip Mark Mehrtens.

|
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
ist
Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens memberikan kabar terbaru dirinya selama tiga bulan disandera oleh KKB Papua.  

"Oleh sebab itu pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab, karena sudah janji akan mampu menjamin nyawanya," ucapnya.

Minta Tebusan Rp 5 Miliar

Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.

Baca juga: Kejagung Hari Ini Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS Kominfo, Terima Rp 27 Miliar?

Tebusan tersebut untuk pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.

Namun yang terjadi bahwa klompok separatis tersebut tidak pernah membuka komunikasi untuk proses negosiasi.

Pernyataan itu disampaian oleh pihak Polda Papua melalui Kabid Humas Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Dia membenarkan adanya permintaan uang tebusan Rp 5 miliar.

Bahkan permintaan uang tebusan itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.

Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.

Namun, ia menyebut, pihak KKB pimpinan Egianus  Kogoya tak pernah membuka negosiasi hingga saat ini.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).

"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis."

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB Egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," paparnya.

Menurut Benny, polisi tetap akan melakukan proses hukum untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali.

"Semua bisa antisipasi hal tersebut bahwa upaya hukum akan tetap kita tegakkan, kita juga akan memproses secara hukum," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved