Berita Jambi

Ketua YLKI Jambi Sesalkan Oknum Leasing Tarik Motor Wartawan di Jalan, Minta Aparat Tindak Tegas

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing FIF bertanggung jawab terkait penarikan

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com
Ibnu Kholdun 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun meminta pihak perusahaan leasing bertanggung jawab terkait penarikan sepeda motor oleh lima debcolektor terhadap wartawan di Jambi.

Ia menjelaskan, tindakan eksekusi diluar ketentuan UU adalah Perbuatan melawan hukum.

"Ya, ini sudah termasuk perampasan," kata Ibnu, Senin (3/07/2023).

Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi vidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

"Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debcolektor," kata Ibunu. itu sudah masuk perampasn," kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

"Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegekan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan," tegasnya.

Dan Ibnu menyanyangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debcolektor tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

"Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya debcolektor itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu," jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debcolektor untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

"Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan," kata Ibnu.

Diketahui, aksi perampasan oleh debcolektor terhadap konsumen kembali terjadi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved