KKB Papua
Polda Papua Ungkap KKB Papua Egianus Kogoya Minta Tebusan Rp 5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air, Tapi
Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.
Tebusan tersebut untuk pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.
Namun yang terjadi bahwa klompok separatis tersebut tidak pernah membuka komunikasi untuk proses negosiasi.
Pernyataan itu disampaian oleh pihak Polda Papua melalui Kabid Humas Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Dia membenarkan adanya permintaan uang tebusan Rp 5 miliar.
Bahkan permintaan uang tebusan itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.
Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.
Baca juga: Apa Pesan Dibalik Sikap TNI Soal Batas Waktu Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB Papua Egianus Kogoya?
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Rendah, Wasekjen Nasdem: Masih Pemanasan, akan Naik Lagi
Namun, ia menyebut, pihak KKB pimpinan Egianus Kogoya tak pernah membuka negosiasi hingga saat ini.
"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).
"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis."
"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB Egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," paparnya.
Menurut Benny, polisi tetap akan melakukan proses hukum untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali.
"Semua bisa antisipasi hal tersebut bahwa upaya hukum akan tetap kita tegakkan, kita juga akan memproses secara hukum," katanya.
Merdeka dan senjata tak bisa dipenuhi Sementara itu Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menegaskan tidak akan memenuhi dua permintaan KKB Egianus, yakni merdeka dan senjata.
"Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu (merdeka dan senjata)," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (29/6/2023).
Sedangkan untuk permintaan tebusan uang masih bisa disiapkan.
"Namun, untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya asal sandera yang berkebangsaan Selandia Baru itu dibebaskan dan diserahkan ke aparat keamanan," tuturnya.
Baca juga: Penjelasan Dewan Diplomatik dan Urusan Luar Negeri Papua Barat Soal Eksekusi Pilot Susi Air, Batal?
Untuk diketahui KKB Egianus Kogoya telah menyandera pilot Susi Air Kapten Philip Mark Merthens sejak 7 Februari 2023 lalu.
Sikap TNI
TNI memberikan respon terkait berakhirnya batas waktu yang diberikan KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya untuk negosiasi pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.
Sebelumnya, Egianus melontarkan ancaman dengan memberi waktu dua bulan untuk membebaskan tawanannya.
Kapten Philp disanderanya sejak Februari 2023 itu pun telah berakhir pada Sabtu (1/7/2023).
KKB Papua diketahui bakal melukai Kapten Philip Mark Mehrtens apabila pemeritah tak merespon permintaan Egianus Kogoya itu.
Permintaan Egianus Kogoya dan kelompoknya itu yakni meminta memisahkan diri dari Indonesia atau merdeka dan senjata dalam proses pembebasan sang pilot.
Merespon hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksda Julius Widjojono angkat suara.
Julius menegaskan, jika hal itu benar terjadi, maka KKB Papua tahu konsekuensinya.
Adapun maksud konsekuensinya, yakni perihal kemerdekaan Papua.
"Jika ancaman itu dilakukan, saya yakin mereka tahu konsekuensinya utamanya dari negara pendukung kemerdekaan Papua, dan secara strategi operasi akan lebih memudahkan Satgas untuk lakukan operasi," kata Julius, Jumat (30/6/2023).
Diberitakan Tribun-Papua.com sebelumnya, KKB pimpinan Egianus Kogoya memberikan batas waktu hingga 1 Juli 2023 untuk proses negosiasi pembebasan pilot Susi Air.
Baca juga: Cara Pakai Chatbot Chat GPT dari Open AI dan Google Bard dari Google, Teknologis Berbasis AI
Apabila batas waktu tersebut terlewati, maka Egianus Kogoya dan kelompoknya tak segan-segan melukai Kapten Philip Mark Mehrtens.
Menanggapi ancaman tersebut, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri berharap Egianus memikirkan hal kemanusiaan.
"Saya berharap Egianus dan keluarga besarnya bisa memikirkan hal kemanusiaan juga, sehingga jangan seenaknya melanggar apa yang dimaui oleh agama, yaitu mengambil nyawa seseorang," ujarnya di Jayapura, Kamis (29/6/2023).
Fakhiri menegaskan, hingga saat ini aparat keamanan dan pemerintah masih berupaya melakukan negosiasi melalui berbagai pihak.
Namun, semua tergantung dari pihak Egianus, apakah mau menerima tawaran yang diberikan atau tidak.
"Kami dan pemerintah sudah memberikan tawaran-tawaran kepada dia (Egianus) tinggal dia yang tentukan, tapi kalau meminta merdeka itu hal yang tidak mungkin," kata Kapolda.
Lebih lanjut, Fakhiri juga menyampaikan bahwa segala upaya untuk bisa menyelamatkan Kapten Philip akan terus dilakukan.
"Semua kita siapkan untuk menyelamatkan pilot," kata Fakhiri.
Kata Pengamat Militer
Pengamat militer mengungkap pesan dibalik sikap TNI terkait batas waktu penyelamatan pilot Susi Air yang disandera KKB Papua pimpinan Egianus Kogoya.
Pilot yang mendapat ancaman akan ditembak itu yakni Kapten Philips Mark Methrtens.
Baca juga: Berikut 7 Tools Rahasia yang Bakal Mempermudah Bikin Konten Kamu, Gratis!
Dia disandera kelompok separatis itu sejak Februari 2023 lalu.
Ancaman KKB Papua itu disampaikan melalui media sosial mereka.
Menanggapi ancaman tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono mengatakan bahwa apabila KKB benar-benar menembak Philips, hal itu akan memudahkan aparat dalam operasi penumpasan kelompok separatis teroris tersebut.
Terkait respons Kapuspen TNI, pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai itu bukanlah pernyataan yang minim empati dan gegabah.
"Menurut saya, tidak ada yang salah dengan pernyataan Kapuspen TNI. Itu bukanlah pernyataan yang reaktif, minim empati, dan gegabah," kata Khairul kepada Kompas.com, Sabtu (1/7/2023).
Khairul menilai, seandainya KKB benar-benar menembak Philips, tentu saja operasi akan menjadi lebih mudah.
Tekanan dan risiko yang dihadapi aparat dalam operasi pun jauh berkurang.
"Dengan demikian, operasi akan sepenuhnya bisa dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan sekaligus mengevakuasi korban," jelas Khairul.
Pernyataan Kapuspen TNI juga dinilai sebagai sebuah penegasan terhadap KKB bahwa ancaman mereka tak bisa menekan pemerintah untuk memenuhi tuntutannya yang tidak realistis.
Menurut Khairul, Pemerintah Selandia Baru yang merupakan negara asal Philips pasti menyadari bahwa tidak ada satu pun negara yang mau ditekan untuk mempertaruhkan atau bahkan menggadaikan kedaulatannya.
"Apalagi, sejauh ini upaya persuasif juga telah dan terus dilakukan dengan serius," jelas dia.
Khairul berpandangan, Phillip yang sejak awal menerima penugasan dari Susi Air untuk terbang ke Papua juga pasti telah menyadari risiko terhadap keamanan dan keselamatannya.
Di sisi lain, Indonesia punya banyak pengalaman dalam urusan penyanderaan.
Dalam kasus-kasus penyanderaan warga negara Indonesia maupun negara lain oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan misalnya, tidak semua sandera berhasil dibebaskan.
"Ada sandera yang dieksekusi mati sebelum berhasil dibebaskan, ada juga yang tewas ketika upaya pembebasan dilakukan. Tapi apakah kemudian itu menempatkan Filipina sebagai pihak yang bersalah dan menyebabkan ketegangan dalam hubungan antarnegara? Tentu tidak," kata Khairul.
"Pernyataan Kapuspen TNI dapat dipandang sebagai pesan yang jelas dan tegas pada kelompok bersenjata tersebut bahwa ancaman eksekusi tidak akan efektif untuk menekan pemerintah," imbuh dia.
Permintaan KKB
Mengutip dari Tribun-papua.com, diketahui, ada dua permintaan dari KKB pimpinan Egianus Kogoya dalam upaya nogosiasi pembebasa pilot Susi Air.
Dua permintaan tersebut, yaitu merdeka atau lepas dari Indonesia dan permintaan senjata.
Menanggapi permintaan dari Egianus Kogoya dan kelompoknya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menegaskan pihaknya tidak bakal memenuhi dua permintaan tersebut.
"Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu (merdeka dan senjata)," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (29/6/2023).
Namun untuk permintaan uang, kata Kapolda, masih bisa disiapkan.
"Namun untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya asal sandera yang berkebangsaan Selandia Baru itu dibebaskan dan diserahkan ke aparat keamanan," jelas Mathius.
Mathius berharap, Egianus tidak melakukan ancaman.
Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan negosiasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari keluarga Egianus Kogoya.
Mathius berharap, Egianus dapat segera menyerahkan piot Susi Air yang telah dia sandera sejak 7 Februari 2023 lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Sebut Ada 3 Modal yang Harus Dimiliki Atlet Jambi untuk Menang di Fornas Jawa Barat
Baca juga: Pengamat Politik: Dana Fantastis Caleg Tak Jadi Jaminan Terpilih Sebagai Anggota Dewan, Tapi Penting
Baca juga: Apa Pesan Dibalik Sikap TNI Soal Batas Waktu Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB Papua Egianus Kogoya?
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Rendah, Wasekjen Nasdem: Masih Pemanasan, akan Naik Lagi
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
13 Nakes dan Guru Dievakuasi Pasca KKB Papua Tembak Mati Pilot Selandia Baru |
![]() |
---|
Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Desertir TNI Gabung Jadi KKB Papua, Berujung Ditembak Mati Usai Aksi Pembakaran di Distrik Bibida |
![]() |
---|
Oknum ASN Papua Ditangkap Satgas Damai Cartenz, Diduga Jadi Pemasok Senjata ke KKB |
![]() |
---|
Detik-detik Kontak Tembak dengan Aparat Sebelum OPM Bakar Sekolah dan 12 Kios Warga di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.