KKB Papua
Polda Papua Ungkap KKB Papua Egianus Kogoya Minta Tebusan Rp 5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air, Tapi
Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Khairul menilai, seandainya KKB benar-benar menembak Philips, tentu saja operasi akan menjadi lebih mudah.
Tekanan dan risiko yang dihadapi aparat dalam operasi pun jauh berkurang.
"Dengan demikian, operasi akan sepenuhnya bisa dilakukan untuk menegakkan hukum terhadap para pelaku kejahatan sekaligus mengevakuasi korban," jelas Khairul.
Pernyataan Kapuspen TNI juga dinilai sebagai sebuah penegasan terhadap KKB bahwa ancaman mereka tak bisa menekan pemerintah untuk memenuhi tuntutannya yang tidak realistis.
Menurut Khairul, Pemerintah Selandia Baru yang merupakan negara asal Philips pasti menyadari bahwa tidak ada satu pun negara yang mau ditekan untuk mempertaruhkan atau bahkan menggadaikan kedaulatannya.
"Apalagi, sejauh ini upaya persuasif juga telah dan terus dilakukan dengan serius," jelas dia.
Khairul berpandangan, Phillip yang sejak awal menerima penugasan dari Susi Air untuk terbang ke Papua juga pasti telah menyadari risiko terhadap keamanan dan keselamatannya.
Di sisi lain, Indonesia punya banyak pengalaman dalam urusan penyanderaan.
Dalam kasus-kasus penyanderaan warga negara Indonesia maupun negara lain oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina Selatan misalnya, tidak semua sandera berhasil dibebaskan.
"Ada sandera yang dieksekusi mati sebelum berhasil dibebaskan, ada juga yang tewas ketika upaya pembebasan dilakukan. Tapi apakah kemudian itu menempatkan Filipina sebagai pihak yang bersalah dan menyebabkan ketegangan dalam hubungan antarnegara? Tentu tidak," kata Khairul.
"Pernyataan Kapuspen TNI dapat dipandang sebagai pesan yang jelas dan tegas pada kelompok bersenjata tersebut bahwa ancaman eksekusi tidak akan efektif untuk menekan pemerintah," imbuh dia.
Permintaan KKB
Mengutip dari Tribun-papua.com, diketahui, ada dua permintaan dari KKB pimpinan Egianus Kogoya dalam upaya nogosiasi pembebasa pilot Susi Air.
Dua permintaan tersebut, yaitu merdeka atau lepas dari Indonesia dan permintaan senjata.
Menanggapi permintaan dari Egianus Kogoya dan kelompoknya, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri menegaskan pihaknya tidak bakal memenuhi dua permintaan tersebut.
"Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu (merdeka dan senjata)," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (29/6/2023).
Namun untuk permintaan uang, kata Kapolda, masih bisa disiapkan.
"Namun untuk uang yang juga diminta akan disiapkan dan diserahkan kepada Egianus Kogoya asal sandera yang berkebangsaan Selandia Baru itu dibebaskan dan diserahkan ke aparat keamanan," jelas Mathius.
Mathius berharap, Egianus tidak melakukan ancaman.
Pasalnya, sampai saat ini pemerintah masih terus melakukan negosiasi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk dari keluarga Egianus Kogoya.
Mathius berharap, Egianus dapat segera menyerahkan piot Susi Air yang telah dia sandera sejak 7 Februari 2023 lalu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Edi Purwanto Sebut Ada 3 Modal yang Harus Dimiliki Atlet Jambi untuk Menang di Fornas Jawa Barat
Baca juga: Pengamat Politik: Dana Fantastis Caleg Tak Jadi Jaminan Terpilih Sebagai Anggota Dewan, Tapi Penting
Baca juga: Apa Pesan Dibalik Sikap TNI Soal Batas Waktu Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB Papua Egianus Kogoya?
Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Rendah, Wasekjen Nasdem: Masih Pemanasan, akan Naik Lagi
Artikel ini diolah dari Tribun-Papua.com
13 Nakes dan Guru Dievakuasi Pasca KKB Papua Tembak Mati Pilot Selandia Baru |
![]() |
---|
Puncak Jaya Memanas Pasca 3 KKB Papua Ditembak, Warga Mengungsi |
![]() |
---|
Desertir TNI Gabung Jadi KKB Papua, Berujung Ditembak Mati Usai Aksi Pembakaran di Distrik Bibida |
![]() |
---|
Oknum ASN Papua Ditangkap Satgas Damai Cartenz, Diduga Jadi Pemasok Senjata ke KKB |
![]() |
---|
Detik-detik Kontak Tembak dengan Aparat Sebelum OPM Bakar Sekolah dan 12 Kios Warga di Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.