KKB Papua

Polda Papua Ungkap KKB Papua Egianus Kogoya Minta Tebusan Rp 5 Miliar Bebaskan Pilot Susi Air, Tapi

Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar. 

TRIBUNJAMBI.COM - Polda Papua mengungkapkan bahwa KKB Papua dibawah pimpinan Egianus Kogoya minta tebusan hingga Rp 5 miliar.

Tebusan tersebut untuk pembebasan pilot Susi Air, Kapten Philip Mark Mehrtens.

Namun yang terjadi bahwa klompok separatis tersebut tidak pernah membuka komunikasi untuk proses negosiasi.

Pernyataan itu disampaian oleh pihak Polda Papua melalui Kabid Humas Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Dia membenarkan adanya permintaan uang tebusan Rp 5 miliar.

Bahkan permintaan uang tebusan itu akan disanggupi dengan proses negosiasi.

Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah telah menyiapkan uang tebusan agar pilot Susi Air dapat dikembalikan dalam kondisi sehat.

Baca juga: Apa Pesan Dibalik Sikap TNI Soal Batas Waktu Bebaskan Pilot Susi Air dari KKB Papua Egianus Kogoya?

Baca juga: Elektabilitas Anies Baswedan Rendah, Wasekjen Nasdem: Masih Pemanasan, akan Naik Lagi

Namun, ia menyebut, pihak KKB pimpinan Egianus  Kogoya tak pernah membuka negosiasi hingga saat ini.

"Sebetulnya terkait hal itu Pemda sedang menyiapkan pembayaran uang petugas sejak awal pada saat adanya tuntutan kelompok Egianus Kogoya," kata Benny, seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (2/7/2023).

"Beberapa saat setelah penyanderaan muncul video pertama adanya tuntutan kepada pemerintah RI yaitu sejumlah uang, senjata, bahan makanan dan bahan medis."

"Waktu itu (permintaannya) sebesar Rp 5 miliar, nanti itu dalam proses negosiasi berapa yang akan bisa disanggupi. Namun sejak kita mencoba ruang komunikasi hingga saat ini KKB Egianus tidak pernah membuka negosiasi dengan kami," paparnya.

Menurut Benny, polisi tetap akan melakukan proses hukum untuk mengantisipasi hal yang sama terjadi kembali.

"Semua bisa antisipasi hal tersebut bahwa upaya hukum akan tetap kita tegakkan, kita juga akan memproses secara hukum," katanya.

Merdeka dan senjata tak bisa dipenuhi Sementara itu Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menegaskan tidak akan memenuhi dua permintaan KKB Egianus, yakni merdeka dan senjata.

"Tidak mungkin kami mengabulkan kedua permintaan itu (merdeka dan senjata)," kata Fakhiri di Jayapura, Kamis (29/6/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved