Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Sanksi Demosi Satu Tahun, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat

Dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anak Ferdy Sambo itu kini masih berstatus sebagai anggota Polri

Editor: Duanto AS
Capture KompasTV
Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, beberapa waktu lalu. 

"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.

Jhonny juga mengakui Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.

"Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan denda 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.

Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima. (tribun network/abd/dod)

Baca juga: Kisah Sudaryanto Yanto Priyono Tinggal di Uni Soviet, Tak Mau Kutuk Bung Karno, Lawan Rezim Orba

Baca juga: Kisah 50 Tahun Tak Dapat Aliran Listrik, Warga Geragai Tanjabtim Pakai Teplok, Diesel, Tenaga Surya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved