Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Sanksi Demosi Satu Tahun, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat
Dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anak Ferdy Sambo itu kini masih berstatus sebagai anggota Polri
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membatalkan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap terhadap eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Kompol Chuck Putranto, yang terjerat kasus perintangan penyidikan ( obstruction of justice ) pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sebagai gantinya, Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun kepada eks anak buah Ferdy Sambo itu.
"Demosi satu tahun," kata Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Humas Polri, Kamis (29/6).
Ramadhan mengatakan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tersebut pada tingkat banding.
Dengan adanya pembatalan pemecatan itu, mantan anak Ferdy Sambo itu kini masih berstatus sebagai anggota Polri.
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," ucapnya.
Sanksi demosi merupakan satu di antara sanksi di institusi Polri. Sanksi demosi diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 19/2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Pasal 1 angka 24, demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.
Chuck kini sudah menghirup udara bebas setelah menjalani vonis pidana satu tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada dirinya.
"Iya itu sudah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi," kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis (29/6).
Jhonny mengatakan Chuck bebas pada Juni ini karena mendapatkan program asimilasi virus corona (Covid-19).
Ia menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi lantaran telah menjalani dua pertiga hukuman pidana.
Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.
"Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi Covid-19. Ada mekanisme asimilasi Covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan," ujarnya.
"Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," imbuhnya.
Meski begitu, Jhonny tidak memberikan informasi secara detail terkait keberadaan Chuck saat ini. Ia hanya menyebut Chuck saat ini sudah berkumpul lagi dengan keluarganya.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Jhonny juga mengakui Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri dan hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.
"Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun," ucap Jhony.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya menjatuhkan denda 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.
Selain itu, pada September 2022, Chuck dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang etik Polri.
Chuck kemudian mengajukan banding, dan bandingnya itu kemudian diterima. (tribun network/abd/dod)
Baca juga: Kisah Sudaryanto Yanto Priyono Tinggal di Uni Soviet, Tak Mau Kutuk Bung Karno, Lawan Rezim Orba
Baca juga: Kisah 50 Tahun Tak Dapat Aliran Listrik, Warga Geragai Tanjabtim Pakai Teplok, Diesel, Tenaga Surya
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Menerima Audiensi dari Praeses dan Pendeta HKBP Jambi |
![]() |
---|
Status Siaga Bencana di Kabupaten Muaro Jambi Diperpanjang |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Kurir Narkoba Jambi Dijanjikan Rp 220 Juta, Tapi Baru Terima Rp 5 Juta, Titipkan Barang ke Anak Buah |
![]() |
---|
7,6 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Diamankan dari Kurir Narkoba Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.