Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personel Polres Merangin Dipecat

Dua personel Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.

Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/ISTIMEWA
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) terhadap Bripda AS dan Brigadir RA, Senin (26/6) di Halaman Mapolres Merangin. Keduanya diberhentikan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan tindak pidana narkotika. 

TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua personel Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.

Upacara PTDH ini dilakukan di halaman Mapolres Merangin, Senin (26/6).

Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, PDTH terhadap Bripda AS dan Brigadir RA diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri beberapa waktu lalu.

"Bripda AS melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan Brigadir RA melakukan tindak pidana narkotika," kata AKBP Dewa, Senin (26/6).

Lanjut AKBP Dewa, keduanya saat ini juga telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," lanjutnya.

"Ambil hikmah dari upacara PTDH ini agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat," pungkasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved