Terlibat Kasus Penipuan dan Narkoba, Dua Personel Polres Merangin Dipecat
Dua personel Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.
Penulis: Solehan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, BANGKO - Dua personel Polres Merangin berinsial Bripda AS dan Brigadir RA, menjalani upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) secara In Absentia.
Upacara PTDH ini dilakukan di halaman Mapolres Merangin, Senin (26/6).
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, PDTH terhadap Bripda AS dan Brigadir RA diputuskan dalam sidang kode etik profesi Polri beberapa waktu lalu.
"Bripda AS melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dan Brigadir RA melakukan tindak pidana narkotika," kata AKBP Dewa, Senin (26/6).
Lanjut AKBP Dewa, keduanya saat ini juga telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sekaligus sebagai infromasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri," lanjutnya.
"Ambil hikmah dari upacara PTDH ini agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat," pungkasnya.
| Palaku Pembunuhan Dosen Wanita di Bungo Jambi Dikabarkan Ditangkap di Tebo, Diduga Oknum Polisi |
|
|---|
| Berubah Harga BBM Pertamina Mulai November 2025, Cek Disini untuk Sumatera hingga Jawa |
|
|---|
| Misteri Tewasnya Dosen Wanita di Bungo Jambi: Dibunuh, Dirudapaksa, dan Dirampok? Polisi Buru Pelaku |
|
|---|
| Kaget Purbaya Dapat Bocoran Jaksa Agung, Ada Pegawai Pajak-Cukai Kebal Hukum: Maksud Bapak Apa? |
|
|---|
| Bukan Luhut, Inilah Sosok Menteri Temani Jokowi 'Deal' Proyek Kereta Cepat dengan China pada 2014 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.