Pileg 2024

Dari 581 Bacaleg Hanya 13 Orang yang Dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU Batanghari

Untuk bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat, Halim mengatakan pihaknya memberikan waktu

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rahimin
Tribunjambi/srituti apriliani putri
Ahmad Halim (kanan) Ketua KPU Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari telah melakukan verifikasi berkas administrasi bakal calon legislatif.

Dari 581 berkas bacaleg yang diajukan 17 partai politik kepada KPU Kebupaten Batanghari, diketahui hanya 13 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat.

"Tanggal 24 KPU telah menyerahkan berkas persyaratan kembali kepada parpol. Dan hanya 13 yang memenuhi syarat, sisanya 568 belum memenuhi syarat," jelas Ketua KPU Batanghari Ahmad Halim, Minggu, (25/6/2023).

Halim bilang, 13 bacaleg yang memenuhi syarat tersebut yaitu dua orang dari Partai Gerindra, dua orang dari Partai PDIP, enam orang dari Partai Golkar, satu orang dari Partai Nasdem, satu orang dari Partai PKS dan satu orang dari Partai PPP.

Untuk bakal calon legislatif yang belum memenuhi syarat, Halim mengatakan pihaknya memberikan waktu selam 14 hari untuk partai politik melakukan perbaikan atau mengganti bacaleg yang akan diusung pada pemilihan umum tahun 2024.

"Partai akan diberikan waktu 14 hari untuk perbaiki atau mengganti," pungkasnya.

Baca juga: Pengamat Sebut Pemilu Terbuka Baik Bagi Rakyat, Parpol dan Caleg, Tapi Buruk Bagi Oligarki

Baca juga: Keterpilihan Caleg Nomor Urut 1 dan 2 Tinggi, Ini Kata Pengamat Politik Jambi

Baca juga: Bacaleg Dilarang Pasang Alat Peraga Yang Menyebut Dirinya Sebagai Caleg dan Dapil

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved