Satpol PP Merangin akan Tertibkan PKL yang Berjualan di RTH
Satpol-PP Kabupaten Merangin akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Merangin akan melakukan penindakan atau penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Bangko-Kerinci.
Hal ini diakui Kasat Pol-PP Kabupaten Merangin Shobraini.
Shobraini mengatakan, penertiban terhadap PKL dilakukan karena lokasi tersebut merupakan RTH, yang seharusnya tidak gunakan untuk tempat berjualan.
"Tentu melanggar Perda, dalam waktu dekat ini pasti ditindak," kata Shobraini, Kamis (22/6/2023).
Shobraini menjelaskan, bahwa RTH harus digunakan sebagaimana mestinya, karena jika digunakan untuk aktivitas PKL, dapat membuat ketidaknyamanan pengujung.
"Terlebih mereka sebagian juga berjualan diatas trotoar," jelasnya.
Shobraini berharap, PKL dapat mencari lokasi lain, yang telah disediakan pemerintah, seperti di Pasar Rakyat maupun Pasar Baru.
Baca juga: 48 Anggota Satpol PP Merangin Dapat Surat Teguran Usai Unjuk Rasa, Aat: Kami Tidak Melanggar Kontrak
Baca juga: Jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Merangin Mencapai 1.202
Baca juga: KPU Merangin Tetapkan DPT Pemilu 2024, Ada 276 Ribu Orang Pemilih
Kesaksian Sahabat Ilham Pradipta, Kacab Bank BUMN yang Terbunuh: Padahal Dia Guru Bela Diri Kempo |
![]() |
---|
Jambi Kirim 25 Atlet ke Kejurnas Atletik 2025 di Surakarta |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Resmi Sandang Gelar Doktor, BBS Beri Motivasi untuk Generasi Muda |
![]() |
---|
Daftar 29 Wakil Menteri Prabowo yang Harus Mundur dari Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Wali Kota Jambi Usulkan Penambahan Armada Sampah, Sebut Banyak Truk Sudah Tua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.